Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Redaksi
6 Juni 2026
di BATAM
0
Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

Lintong

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM – Polemik pemajangan foto seseorang di ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Batam. Kali ini, foto seorang pengusaha sekaligus Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau berinisial LCM diduga dipasang dengan tulisan “BLACK LIST” di pintu masuk sejumlah tempat hiburan malam ternama di Batam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, foto LCM terpampang di dua lokasi berbeda, yakni Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Pemajangan tersebut memicu keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum yang menilai tindakan itu telah mempermalukan seseorang secara terbuka di hadapan publik.

Baca Juga

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

5 Juni 2026
13

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, SH, menegaskan bahwa pemasangan foto kliennya dengan label “BLACK LIST” merupakan tindakan yang berlebihan dan berpotensi merusak kehormatan serta nama baik seseorang.

“Ini seakan-akan klien kami dijadikan seperti DPO dan dipertontonkan di ruang publik. Padahal untuk menampilkan wajah seseorang kepada publik saja, institusi kepolisian memiliki aturan, mekanisme, dan dasar hukum yang jelas. Tidak bisa sembarangan,” ujar Rano saat memberikan keterangan pers di salah satu hotel kawasan Penuin, Batam, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki prosedur dan dasar hukum yang ketat sebelum mengumumkan identitas seseorang kepada publik, termasuk dalam penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahkan polisi dalam menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai DPO memiliki tahapan penyidikan, surat resmi, dan dasar hukum yang jelas. Sementara dalam kasus ini dilakukan oleh pihak tempat hiburan malam terhadap warga biasa tanpa kewenangan apa pun,” katanya.

Rano menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan telah memasuki ranah dugaan penyerangan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang.

Ia menyebut, pemajangan foto dengan label “BLACK LIST” secara terbuka dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Menurutnya, apabila foto tersebut dicetak dan dipasang di area yang dapat dilihat masyarakat umum, maka terdapat potensi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kuasa hukum menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika LCM yang merupakan pelanggan tempat hiburan tersebut terlibat adu argumen dengan seorang waitress sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, mereka menegaskan bahwa kliennya tidak membuat keributan maupun meninggalkan kewajiban pembayaran kepada pihak pengelola.

“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, tetapi tidak membuat kerusuhan. Seluruh pesanan yang dinikmati juga telah dibayar lunas. Tidak ada utang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” jelasnya.

Persoalan kemudian berkembang setelah pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan tulisan “BLACK LIST” yang mencolok.

Menurut Rano, kliennya baru mengetahui hal tersebut setelah sejumlah rekan melihat foto tersebut terpampang di area publik dan kemudian menginformasikannya kepada yang bersangkutan.

“Dari situlah persoalan ini berkembang dan berdampak terhadap nama baik serta reputasi profesional klien kami,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak tanpa proses hukum yang sah. Akibat peristiwa tersebut, kata Rano, kliennya mengaku mengalami kerugian nonmateriil berupa terganggunya reputasi pribadi, hubungan bisnis, hingga proyek-proyek yang sedang dijalankan.

Selain menyoroti aspek hukum pidana, kuasa hukum juga menyebut adanya potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan lain apabila foto tersebut turut disebarluaskan melalui media elektronik, layar digital, maupun media sosial.

Atas dasar itu, pihaknya meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada kliennya.

“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi atas persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut. (Oky)

Tags: Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik
Sebelumnya

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

Berita Terkait

Buka Liga Sepak Takraw Season II, Bupati Iskandarsyah Ajak Atlet Karimun Bermimpi hingga Level Nasional
BATAM

Polda Kepri Matangkan Persiapan Operasi Patuh Seligi 2026 Melalui Latpraops dan TFG

6 Juni 2026
8
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap
BATAM

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

5 Juni 2026
13
Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan
BATAM

Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

4 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.