Selasa, 18 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Redaksi
5 Mei 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menetapkan Rahmani Oktaviani Zandroto bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Nias dengan nilai pagu Rp38 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tiga alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen resmi terkait proyek. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Jokowidodo pada Selasa (5/5/2026).

Baca Juga

Ini Pesan Gubernur Kepri di HUT RI Ke – 81

Ini Pesan Gubernur Kepri di HUT RI Ke – 81

17 Agustus 2026
5
Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30

Dalam persidangan hari kedua, jaksa dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Daniel Raja Philis Hutagalung dan Yuanda Winaldi, memaparkan dasar hukum penetapan sekaligus penahanan para tersangka. Disebutkan, penyidik telah memeriksa 13 saksi, menghadirkan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang disita antara lain laporan hasil investigasi lapangan, surat keputusan pengangkatan Rahmani sebagai pengguna anggaran, kontrak proyek, serta berita acara serah terima. Seluruh penyitaan dilakukan secara sah dengan izin dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Terkait kerugian negara yang dipersoalkan oleh pemohon, hal itu merupakan bagian dari pokok perkara dan akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga tidak relevan dalam praperadilan,” ujar Daniel.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rahmani pada 19 Februari 2026 dengan mengantongi izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan dan penyitaan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Pihak Kejari Gunungsitoli juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan tidak berdasar karena menyentuh substansi perkara, bukan aspek formil. Oleh karena itu, mereka meminta agar permohonan tersebut ditolak.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Nias tetap berlanjut sesuai prosedur. (Jantua)

Tags: Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami TanggapiSidang Prapid Hari Kedua
Sebelumnya

63 Pelajar Lolos Seleksi Administrasi Kelas Beasiswa PT Timah di SMAN 1 Pemali

Berikutnya

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

Berita Terkait

Ini Pesan Gubernur Kepri di HUT RI Ke – 81
KEPRI TANJUNGPINANG

Ini Pesan Gubernur Kepri di HUT RI Ke – 81

17 Agustus 2026
5
Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung
KEPRI TANJUNGPINANG

Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

27 Juli 2026
30
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.