Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Redaksi
23 April 2026
di BATAM
0
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, BATAM  – Proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh yang telah diklarifikasi oleh Pemerintah Kota Batam justru menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat.

Kritik keras disampaikan oleh pengamat ekonomi Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting. Ia menilai langkah Pemko Batam dalam proses tersebut sarat kekeliruan prosedural dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Baca Juga

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

23 April 2026
8
Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

23 April 2026
15

Menurut Boni, BPKAD Batam dinilai keliru dalam memahami serta menerapkan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020 yang secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan aset negara, termasuk prosedur tender.

“Tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada BPKAD untuk langsung menunjuk pemenang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa apabila proses tender tidak diikuti peserta yang memadai atau dinyatakan gagal, maka proses harus dikembalikan untuk evaluasi menyeluruh oleh tim berwenang. Selain itu, keputusan juga wajib mendapatkan persetujuan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

“Tidak bisa sekonyong-konyong diputuskan BPKAD saja. Ini bukan keputusan sepihak,” tegas Boni, Rabu (22/04/2026).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar kewenangan BPKAD apabila sampai menunjuk langsung pemenang tanpa mengikuti ketentuan yang ada. Ia juga menyoroti lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Hal ini, kata dia, terlihat dari pembangunan Pasar Induk lama yang menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar. Namun, pasca pembongkaran, tidak terlihat kejelasan terkait keberadaan maupun sisa aset tersebut.

“Bayangkan, inventaris kecil di kantor lurah saja bisa jadi persoalan, apalagi ini aset puluhan miliar yang seolah hilang tanpa jejak,” katanya.

Boni menegaskan bahwa BPKAD seharusnya berperan dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara, bukan melampaui kewenangan yang dimiliki.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti pentingnya peran Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk menelusuri dugaan maladministrasi, termasuk melalui sistem LPSE. Selain itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kemungkinan adanya aliran dana dalam proses tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di akhir pernyataannya, Boni kembali menegaskan bahwa secara fungsi, BPKAD hanya memiliki peran dalam pengelolaan serta pencatatan aset daerah, bukan sebagai pihak yang menentukan pemenang tender kerja sama. (Oky).

Tags: Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran AturanTender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot
Sebelumnya

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

Berita Terkait

PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

23 April 2026
8
Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi
BATAM

Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

23 April 2026
15
Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi
BATAM

Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

22 April 2026
6

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.