Keprionline.co.id, Karimun -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis mati terhadap lima terdakwa WNA asal Myanmar yang menyelundupkan 704,8 Kg Sabu ke Indonesia melalui jalur perairan Indonesia.
Perkara tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor: 159/ Pid.Sus /2025/PN Tanjung Balai Karimun.
Adapun Kelima terdakwa Warga Negara Asing asal Myanmar , yaitu inisial SPC alias Taa May, MM alias Pyone Cho,W alias Baoporn Kingkaew, AKO ,KL alias Lin Lin Bin U Tan Lwin , yang sebelumnya dituntut dengan pidana mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Edy Sameaputty didampingi Hakim Anggota Rusydy Sobry, vanovski Stevanus Napitupulu, Rabu (14/1/2026).
Majelis Hakim menyatakan, menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa, sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun, ungkapnya.
“Beratnya akibat yang ditimbulkan, peran aktif terdakwa sebagai pelaku penyebaran narkotika di Indonesia, serta tidak adanya alasan yang meringankan, maka perbuatan kelima terdakwa selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment, yakni PIDANA MATI,” tegas Majelis Hakim dipersidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra menjelaskan, vonis PN Karimun tersebut tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
“Kita tidak bisa mentolelir lagi kejahatan narkotika ini, makanya tuntutan JPU yakni hukuman mati,” sebut Jumeiko.
Seperti di ketahui, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang di tetapkan oleh Dunia karena dapat mengancam generasi penerus di suatu negera.
“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa dan untuk memberikan efek jera maka vonis tersebut kami nilai setimpal,” tegas Jumieko Andra.
Kasi Pidana Umum Kajari Karimun,Jumieko Andra menegaskan bahwa komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, katanya. ( Jantua / JMS






