Keprionline.co.id, Kepri – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengajaran ke Kapal Vietnam HP 9213 TS yang diduga melakukan aktifitas mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal ini terdeteksi oleh command center KKP dan dikonfirmasi lewat patroli udara (airborne surveillance), usai itu kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pukul 00.41 Wib, Sabtu ( 1/11/2025 ) lalu, ujar Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono pada media, Kamis (6/11/2025).
Usai dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan petugas menemukan ada tiga awak warga Vietnam dengan alat tangkap jaring trawl tangkapan cumi kering—barang bukti aktivitas ilegal yang merugikan negara hingga Rp22,6 miliar.
Total, sudah enam kapal asing kami tangkap sepanjang 2025,” ungkap Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Jumlah tahun 2025: ini ada sekitar 41 kapal pelaku illegal fishing terdiri dari: 6 kapal asing (5 Vietnam, 1 Malaysia) 35 kapal Indonesia yang melanggar izin tangkap, ujar Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono. ( Juanda).





