Keprionline.co.id, Batam – Tokoh masyarakat Kepri, Wirya Sar Putra Silalahi membeberkan dugaan kasus kejanggalan yang menjerat Gordon Silalahi.
” Ini di mulai pada 13 September 2022, ketika Ikwan Nasution meminta tolong Gordon Silalahi untuk mengurus pemasangan air ke kawasan industri di PT Nusa Cipta Propertindo di Muka Kuning Batam.
Setelah beberapa hari pengurusan, disetujui antara Ikwan Nasution dan Gordon Silalahi, jasa pengurusan pemasangan air adalah disepakati sebesar Rp 30 juta.
Setelah berjalan dua bulan proses pengurusan itu, pimpinan perusahan PT Nusa Cipta Propertindo dan Ikwan Nasution pernah komplain kepada Gordon Silalahi, kenapa mengurusnya lama. Saa itu disebabkan masa peralihan dari PT ATB ke PT MOYA.
Setelah 6 bulan, faktur Pemasangan Jaringan Air dikeluarkan oleh PT MOYA/ SPAM BP BATAM dgn RAB sebesar Rp 335 juta.
Dua hari kemudian, PT Nusa Cipta Propertindo mentransfer pembayaran Rp 335 juta tsb ke PT Moya/ Spam BP Batam.
Gordon pun meminta jasa pengurusan yg sudah dijanjikan dan diberikan Rp 20 juta,
Selanjutnya pihak perusahasn menunjuk kontraktor PT Ishaq, milik Jamson Silaban yang mengerjakan pemasangan air.
Setelah beberapa hari pihak perusaahan menggantikan kontraktor yg mengerjakan pemasangan air ke kontraktor pimpinan Zai.
Karena pemasangan belum selesai sementara perusahaan akan segera diresmikan pihak perusahaan komplain ke Gordon karena belum selesai. Gordon merasa ini sudah menjadi tangggung jawab kontraktor yang ditunjuk pihak perusahaan.
Tetapi pihak perusaan tetap menganggap ini kesalahan pihak Gordon dan meminta mengembalikan uang Rp 20 juta.
Tentunya pihak Gordon keberatan, karena merasa tanggung jawab dia sampai dengan keluar Faktur pemasangan Air dan RAB dari PT MOYA/ SPAM BP Batam dan itu sudah dilaksakan.
Bulan April 2023 Gordon Silalahi dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Batuampar, hasilnya tidak ditemukan unsur pidana. Selanjutnya pihak perusahaan melanjutkan ke Polresta Barelang.
Oktober tahun 2023, penyidik Polresta Barelang Daniel Pasaribu juga tidak menemukan unsur pidana.
Pada bulan Desember 2023, penyidik sudah berganti ke Bripka Olden Siahaan dan meminta keterangan kembali ke sdr Gordon.
Gordon Silalahi merasa banyak keterangan dia yg diabaikan oleh penyidik Olden Siahaan dan selanjutnya diarahkan supaya terjerat sbg tersangka.
Merasa ada kejanggalan Gordon Silalahi memohon agar gelar perkara diadakan di Polda Kepri dan dilaksanakan pada 20 Juni 2024 di Polda Kepri.
Setelah sekitar 10 bulan, pada 2 Mei 2025 Gordon Silalahi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang dan melanggar pasal Penipuan dan Penggelapan, pasal 378 dan 372 KHUP Pidana, dan 2 Agustus 2025, Gordon ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, ujar Wirya.
Dari uraian di atas ada dugaan kejanggalan dimana setelah 10 bulan gelar perkara di Polda Kepri, Gordon Silalahi baru ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polresta Barelang, mari kita kawal proses persidangan ini, ujar Wirya kepada media, Selasa ( 16/9/2025). ( Nila).





