Keprionline.co.id, Kepri – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun inisial CA bersama dengan dua rekannya YI dan DA yang merupakan Ketua dan anggota tim pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan, aksi ketiga tersangka ini telah merugikan negara sebesar Rp.182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua milyar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh enam delapan puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, ujar J. Devy Sudarsono.
” Pengalokasian kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017,” ujar Devy.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan”. Para Tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri, J.Devy Sudarsono. ( Jantua ).






