Kamis, 17 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Redaksi
28 Agustus 2025
di BATAM
0
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Kuasa hukum terdakwa Gordon Silalahi Niko Nixon Situmorang, SH MH, bersama Anrizal SH C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL. ( Tampubolon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Niko Nixon Situmorang, SH MH, bersama Anrizal SH C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL., menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak tepat dan mengandung banyak kejanggalan.

Baca Juga

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
9
Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

14 September 2026
9

“Dakwaan kepada klien kami tidak tepat. Klien kami tidak mengerti isi dakwaan karena rangkaian peristiwa yang disampaikan tidak utuh, bahkan terpotong. Seharusnya dakwaan menjelaskan secara jelas proses kerja yang dilakukan klien kami sebelum menerima uang jasa sebesar Rp20 juta,” tegas Niko Nixon Situmorang.

Kuasa hukum menyebut, sejak awal terdapat kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 juta apabila pengurusan dokumen selesai. Gordon selama enam bulan melakukan percepatan pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Mukakuning. Selama periode tersebut, Gordon tidak pernah meminta uang, bahkan faktur resi pembayaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru ia serahkan kepada pelapor.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU telah menghilangkan rangkaian kerja yang sudah dilakukan terdakwa, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. “Fakta kerja yang sudah dijalankan Gordon dihilangkan, agar klien kami bisa dipidanakan,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tugas Gordon hanya sebatas mengeluarkan faktur resi pembayaran. Selanjutnya, tanggung jawab pemasangan jaringan air beralih kepada PT Moya SPAM BP Batam yang menunjuk kontraktor melalui mekanisme tender.

“Setelah adanya kesepakatan dan pembayaran, tanggung jawab sepenuhnya beralih ke PT Moya SPAM BP Batam. Artinya, keterlambatan pemasangan jaringan bukan tanggung jawab klien kami, melainkan pihak perusahaan,” jelas Niko.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan telah mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara Gordon dan pelapor, yang membuktikan adanya penyerahan surat permohonan dan dokumen kerja dari pelapor kepada terdakwa. Bukti komunikasi tersebut juga memperlihatkan bahwa Gordon memang diberikan pekerjaan untuk difollow-up.

“Dengan bukti komunikasi yang ada, semakin jelas bahwa klien kami telah bekerja sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, uang Rp20 juta yang diterima adalah upah yang sah, bukan hasil penipuan atau penggelapan,” pungkas Niko Nixon Situmorang. ( Tim ) .

Tags: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon
Sebelumnya

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Catatkan Capaian Positif Di Semester I-2025

Berikutnya

Diduga Korupsi Senilai Rp 182 Miliar, Mantan Kepala BP Karimun Ditahan

Berita Terkait

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam
BATAM

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
9
Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam
BATAM

Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

14 September 2026
9
Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
108

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.