Senin, 14 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Redaksi
28 Agustus 2025
di BATAM
0
Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon

Kuasa hukum terdakwa Gordon Silalahi Niko Nixon Situmorang, SH MH, bersama Anrizal SH C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL. ( Tampubolon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 26 Agustus 2025. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin oleh Niko Nixon Situmorang, SH MH, bersama Anrizal SH C.NSP., CF.NLP., C.CL. dan Jhon Raferi SH C.NSP. C.CL., menilai dakwaan yang dibacakan JPU tidak tepat dan mengandung banyak kejanggalan.

Baca Juga

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
102
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19

“Dakwaan kepada klien kami tidak tepat. Klien kami tidak mengerti isi dakwaan karena rangkaian peristiwa yang disampaikan tidak utuh, bahkan terpotong. Seharusnya dakwaan menjelaskan secara jelas proses kerja yang dilakukan klien kami sebelum menerima uang jasa sebesar Rp20 juta,” tegas Niko Nixon Situmorang.

Kuasa hukum menyebut, sejak awal terdapat kesepakatan pembayaran sebesar Rp30 juta apabila pengurusan dokumen selesai. Gordon selama enam bulan melakukan percepatan pengurusan dokumen pemasangan jaringan air untuk PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Mukakuning. Selama periode tersebut, Gordon tidak pernah meminta uang, bahkan faktur resi pembayaran dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) justru ia serahkan kepada pelapor.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan JPU telah menghilangkan rangkaian kerja yang sudah dilakukan terdakwa, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. “Fakta kerja yang sudah dijalankan Gordon dihilangkan, agar klien kami bisa dipidanakan,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tugas Gordon hanya sebatas mengeluarkan faktur resi pembayaran. Selanjutnya, tanggung jawab pemasangan jaringan air beralih kepada PT Moya SPAM BP Batam yang menunjuk kontraktor melalui mekanisme tender.

“Setelah adanya kesepakatan dan pembayaran, tanggung jawab sepenuhnya beralih ke PT Moya SPAM BP Batam. Artinya, keterlambatan pemasangan jaringan bukan tanggung jawab klien kami, melainkan pihak perusahaan,” jelas Niko.

Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan telah mengantongi bukti percakapan WhatsApp antara Gordon dan pelapor, yang membuktikan adanya penyerahan surat permohonan dan dokumen kerja dari pelapor kepada terdakwa. Bukti komunikasi tersebut juga memperlihatkan bahwa Gordon memang diberikan pekerjaan untuk difollow-up.

“Dengan bukti komunikasi yang ada, semakin jelas bahwa klien kami telah bekerja sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, uang Rp20 juta yang diterima adalah upah yang sah, bukan hasil penipuan atau penggelapan,” pungkas Niko Nixon Situmorang. ( Tim ) .

Tags: Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan dalam Dakwaan Jaksa Terhadap Gordon
Sebelumnya

Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Catatkan Capaian Positif Di Semester I-2025

Berikutnya

Diduga Korupsi Senilai Rp 182 Miliar, Mantan Kepala BP Karimun Ditahan

Berita Terkait

Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
102
Privat: Granat Kepri Dorong DPO Narkotika Serahkan Diri dan Ungkap Jaringan Besar
BATAM

Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

3 September 2026
19
PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia
BATAM

PWI-SMSI Kepri Dorong Insan Pers Jaga Profesionalisme dalam Menyikapi Dinamika Komunikasi Li Claudia

31 Agustus 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.