Minggu, 28 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri (II)

Redaksi
5 Juli 2025
di BATAM
0
6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri (II)
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg di pelabuhan Sagulung, Rabu, 2 Juli 2025 dini hari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 7.45 WIB setelah petugas mendapat laporan pada pukul 04.00 Wib terkait rencana akan masuknya sabu dari Malaysia. Tersangka inisial MH ditangkap di area Pelabuhan Sagulung. Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti sabu sebanyak 1000 gram.

MH menerima barang dari seorang warga negara Malaysia berinisial M (DPO) dan mengaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Tanjung Piayu. Namun ia belum sempat menerima bayaran.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
12
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
8

MH dan barang bukti diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu, pukul 16.00 Wib. Kepolisian kini masih memburu M yang diduga sebagai otak pengendali tersebut. MH dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi MH, hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan dua warga negara Singapura, ZD dan MF, yang ditangkap di Batam, 5 Juli 2025 dengan kepemilikan liquid vape cair yang diduga mengandung zat terlarang. Tersangka diamankan dari Red Fox Greenland, Teluk Tering. Petugas mengamankan MSI dan menemukan liquid vape cair mengandung etomidate. Dari MSI diperoleh informasi tentang keterlibatan ADP yang ditangkap di parkiran apartemen Citra Plaza dengan liquid satu botol di tangannya. JD dan MF juga diamankan di lokasi yang sama, MF di kamar 18-12 tower Alexandria Apartemen Citra Plaza dan JD di lobi apartemen.

Barang bukti yang disita dua paspor Singapura, 3205 pcs liquid vape cair, satu mobil Toyota New Agya silver BP 1104 QD dan delapan unit handphone. Masing-masing tersangka, MSI, ADP, JS, MF, EMS, ZD. Para tersangka dikenakan pasal 435 atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5-12 tahun.

Menurut konferensi Polda Kepri, penangkapan di kamar hotel New Star, kompleks Nagoya, 3 Juli 2025, masuk dalam kasus menonjol keenam. Kepolisian berhasil mengamankan KS dan 202 gram sabu. KS mengaku mendapatkan sabut tersebut dari seorang warga Malaysia (DPO) yang biasa dipanggil “Bang” . Sabu dimasukkan ke dalam anus KS saat menumpang feri dari Malaysia ke Karimun, kemudian dilanjutkan ke Batam melalui pelabuhan Harbour Bay. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada A (DPO) yang diduga sebagai pengendali. KS dijerat ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 6-20 tahun.

Sebelumnya

6 Kasus Menonjol Dari 26 Kasus Narkoba Yang Dimusnahkan di Polda Kepri

Berikutnya

Syamsul Paloh Granat Kepri: Prihatin Dan Mengutuk Keras Pelaku Narkoba Oknum Institusi

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

28 Juni 2026
12
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
BATAM

Gubernur Ansar Buka Rakorwil ADKASI Sumatera, Dorong Penguatan Peran DPRD Kabupaten

28 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim
BATAM

Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

26 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • ACP Tegas Minta Tambang Hentikan Operasi Truk Fuso, Ancam Laporkan ke Pusat Jika Membandel

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelajar Dukung Program MBG, Mengapa Justru Dicemooh?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.