Kamis, 11 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Buronan Asal Batam Tertangkap di Nias Barat

Redaksi
24 Februari 2025
di BATAM
0
Buronan Asal Batam Tertangkap di Nias Barat

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli saat melakukan penangkapan DPO kasus IRT Ir. Nurbatias ( Pakai Topi ) di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. ( Foto Humas Kejati Kepri ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.co.id, Batam – Buronan asal Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri ) berhasil ditangkap tim Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepri bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH mengatakan, Ir. Nurbatias ditangkap di di depan Mesjid An Nur, Desa Tetesua Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan kooperatidf saat memberikan keterangan kepada Jaksa, ujar Teguh.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
13

Nurbatias terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 pada 20 Maret 2017, ujar Teguh.

Dimana dalam keputusan Nurbatias terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan, Usai dilakukan penangkapan pelaku langsug dibawa ke Kejari Gunung Sitoli dan akan diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan ke Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH . ( Gordon ).

Sebelumnya

Maling Gasak 4 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Keluarga Pelaku Datang Minta Maaf

Berikutnya

Perdana Ngantor, Wabup Deby Diskusi Langsung Bahas Program Unggulan

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
6
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
13
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
BATAM

Bakrie Group Lirik Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Strategis Kawasan

9 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Polda Kepri Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan terhadap Program JKN

    Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.