Kamis, 9 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Besok,  PN Bandung Kelas IA  Putuskan Siapa  yang  Berhak Kelola Asset dan RS Kebunjati Bandung

A Husien Widjaya
2 Desember 2024
di SERBA - SERBI
0
Besok,  PN Bandung Kelas IA  Putuskan Siapa  yang  Berhak Kelola Asset dan RS Kebunjati Bandung

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu R Yoga Irawan, SH aka dan Surat putusan PK

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

 

Keprionline.co.id,— Perkara perselisihan dan saling klaim kepemilikan yang sah atas aset dan pengelolaan RS Kebunjati Bandung, akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, besok , Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
38

Putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung menjadi momen krusial untuk menentukan keabsahan kepemilikan Asset dan RS.Kebunjati Bandung.

Adapun ketiga Yayasan yang berselisih yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu,  Yayasan Kawaluyaan Kebonjati dan Yayasan Kawaluyaan Budiasih. Ketiga Yayasan tersebut, masing-masing mengklaim hak atas asst dan pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati Bandung.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) R. Yoga Irawan P, SH  mengatakan, kami sudah memenangkan gugatan pengelolaan rumah sakit berdasarkan Putusan PK Nomor 903.

Bahkan kami juga telah memiliki akta nomor 20 serta SK Kemenkumham yang memperkuat posisi Yayasan Kawaluyaan Pandu sebagai pemilik sah RS. Kebonjati.

“Dua yayasan lain tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka tidak berhak atas pengelolaan rumah sakit ini,” ujar Yoga.

Jadi kami, sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang belum mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pihak yang tidak berwenang.

Yoga berharap, pihak  Pengadilan Yoga mengkritik langkah Pengadilan Negeri Bandung yang dinilai lamban dalam mengambil keputusan.

“Kami berharap pengadilan segera mengeluarkan penetapan untuk mengakhiri polemik ini. Kami mengajak media untuk mendalami alasan pengadilan yang belum mengambil tindakan tegas,” katanya.

Sementara itu, dittempat terpisah,  Kuasa Hukum YayasanKawaluyaan Kebunjati, Ilham Annasrullah, SH menyesalkan keputusan hukum yang mengabulkan sita jaminan terhadap aset mereka.

Padahal, menurut mereka, gugatan dari Yayasan Kawaluyaan, yang berbasis di Jalan Budi Asih No. 7, tidak memiliki dasar hukum setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 903 PK/Pdt/2024 tertanggal 30 September 2024.

“Bagaimana mungkin gugatan dari pihak yang sudah kehilangan legal standing tetap diproses? Apalagi sampai berdampak pada aset kami. Ini benar-benar mencederai prinsip hukum dan keadilan,”, tegas Ilham di salah café di jalan Riau Bandung, Senin (2/12/2024).

“Kami optimis hukum akan berjalan sesuai jalurnya. Keputusan ini penting bukan hanya untuk kami, tetapi untuk membuktikan bahwa hukum masih adil,” tambah Ilham.

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah memperlihatkan Surat-suratnya

Putusan PK Jadi Bukti Kuat

Kuasa hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati mengacu pada putusan PK Nomor 903 PK/Pdt/2024 sebagai dasar klaim mereka. Putusan ini secara tegas membatalkan legal standing Yayasan Kawaluyaan di Jalan Budi Asih No. 7.

Dengan demikian, menurut Ilham, pihak lawan tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan atau mengklaim aset yang jadi sengketa.

“Putusan PK ini sudah jelas dan mengikat. Mereka tidak lagi punya hak hukum atas aset yang mereka gugat,” kata Ilham.

Ilham berharap , hasil sidang besok, Selasa (3 Desember 2024) akan bepihak pada Yayasan Kawaluyaan Kebonjati. Karena, keputusan pengadilan akan sangat menentukan keberlangsungan penggelolaan RS Kebunjati.

Keberadaan RS Kebunjati menjadi salah satu fasilitas kesehatan penting di Kota Bandung. Masyarakat berharap polemik ini segera berakhir demi kelancaran pelayanan kesehatan di RSU Kebonjati.

Ilham juga meminta perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan memiliki dampak luas terhadap hak-hak pihak yang sah.

“Proses hukum yang adil itu bukan cuma harapan kami, tapi juga kewajiban bagi semua pihak yang terlibat. Jangan sampai keadilan ternoda,” tandasnya. (ahw/sein).

Tags: RS Kebunjati
Sebelumnya

Gandeng Dinkes, Lapas Narkotika Tanjungpinang Cek Kesehatan

Berikutnya

Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
7
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
38
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Instruksikan Seluruh Kejati dan Kejari Bersinergi dengan SMSI Dukung Program Jaga Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tokoh Masyarakat Desak Panitia Bertanggung Jawab atas Gagalnya Kontingen Pesparawi Kepri ke Manokwari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Yayasan Isenabasa Barelang Diduga Beralih, Tim Peduli Isenabasa Dibentuk untuk Mengusut Dugaan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Pimpin Sertijab Enam Jabatan Strategis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Kucurkan Rp2,9 Miliar untuk Rehabilitasi RSUD Tanjung Batu Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dewi Kumalasari Buka Bazar dan Expo MTQ XII Kepri 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Kualitas Udara Debu Blasting PT Saipem, Warga Kampung Ambat Jaya Desa Pangke : Pertanyakan Acuan PT SI

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.