Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Redaksi
8 Juli 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus saat melakukan press release terkait pengungkapan kasus narkotika.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Tiga orang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang kasus dugaan peredaran narkoba, Senin (08/07/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus menjelaskan, awalnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku inisial IJ.

Baca Juga

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
4
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4

Menurutnya, pelaku IJ ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pengguna di kawasan Bukit Cermin.

Dari pelaku IJ diamankan barang bukti 0,89 Gram, kotak rokok, handphone, gunting, seperangkat alat hisap sabu atau bong.

“Dari pengakuan pelaku IJ, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria inisial AE,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjupinang.

Dikatakan Kapolres, dari pengakuan IJ langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku AE di kawasan Potong Lembu.

Ditangan pelaku HE diamankan barang bukti 74,98 Gram sabu, tas sandang, plastik bening, timbangan digital hingga satu handphone.

Ia menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan akhirnya mendapat pelaku SM di Bandara RHF Tanjungpinang.

“Pelaku ditangkap saat berada di ruang tunggu bandara,” sebutnya.

Selain meringkus pelaku SM, lanjutnya, juga diamankan barang bukti 158,17 gram sabu, tiket pesawat Lion Air, tiket pesawat Batik Air dan tiket pesawat Garuda Indonesia.

“Pelaku menyimpan barang bukti sabu dalam celana dalam,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari ketiga pelaku diamankan total barang bukti 234,04 Gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar,” tegasnya. ( Yo23 ).

Tags: Kombes Pol HaribertusTiga Orang Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang
Sebelumnya

Pelayanan Kesehatan Optimal, Klinik Pratama Lapas Narkotika Raih Akreditasi Utama dari Kemenkes

Berikutnya

Seorang Napi Kalapas Tanjungpinang Terlibat Jaringan Narkoba

Berita Terkait

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Lis Darmansyah Turun Tangan! Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru dan Peluang Masuk Indomaret

6 Juni 2026
4
Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan
KEPRI TANJUNGPINANG

Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

6 Juni 2026
4
Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepri Jadi Tuan Rumah Hari Anak Nasional 2026, Tanjungpinang Siap Sambut Ribuan Anak Indonesia

5 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.