BINTAN – 610 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang terima remisi khusus hari raya idul fitri 1445H. Rabu, (10/4).
Dari 673 napi beragama islam yang memenuhi syarat remisi khusus hari raya idul fitri sebanyak 610.
“610 narapidana yang memenuhi syarat secara administrasi dan substantif,” kata Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono.
Diketahui, besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 2 bulan.
Lagi, diharapkan Edi, narapidana yang menerima remisi agar selalu berkelakuan baik, dan selalu mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti seluruh program pembinaan kemandirian, dan kepribadian secara baik,” harapnya.
Diketahui keseluruhan napi saat ini di Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 740, dan kapasitas hanya memadai 620 narapidana.




