Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Pengedar Sabu Fitangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Redaksi
18 Maret 2024
di BINTAN
0
Tiga Pengedar Sabu Fitangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Salah satu pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tiga pemuda pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Tiga tersangka yakni WY, RI dan Y. Ketiga pelaku ditangkap Satnarkoba di lokasi berbeda.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

KBO Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara menjelaskan kronologi kejadian berawal, Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka WY bersama tersangka RI di perumahan Griya Satria Kencana pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“Dari penangkapan WY dan RI ini, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/3) kemarin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Alvin menyebut, tersangka RI adalah orang yang membantu WY membeli narkoba dari tersangka Y alias Polo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan meringkus tersangka Y di kediamannya Jalan Borobudur. Ditangan tersangka Y juga diamankan barang bukti narkoba seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram serta ganja 1,10 garam.

Saat dilakukan pemeriksaan handphone tersangka Y, lanjutnya, terdapat pesan WhatsApp dari seorang berinisial D.

Menurutnya, dalam pesan itu D memberitahukan kepada Y, bahwa WY telah ditangkap polisi.

“Kita lakukan pengembangan langsung amankan D di rukonya di Jalan Ganet, dan dengan komparatif D ikut ke kantor polisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba di tangan D.

“Karena tidak ada barang bukti dan tidak bisa dinaikan ke penyidikan, maka Kami memanggil istri dan orang tua D dan akhirnya D dipersilahkan untuk pulang,” jelasnya.

Dia membantah, telah meminta uang puluhan juta kepada orang tua D agar anaknya dibebaskan.

“Jadi tidak benar ada permintaan uang dari ibu dan istri D,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dan RI dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Yo23).

Tags: pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta TanjungpinangSenin (18/03/2024).
Sebelumnya

Meresahkan Warga, 7 Remaja Diamankan Polisi Saat Perang Sarung

Berikutnya

Kapolres Berikan Penghargaan 4 Personil di Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.