Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Tiga Pengedar Sabu Fitangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Redaksi
18 Maret 2024
di BINTAN
0
Tiga Pengedar Sabu Fitangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang

Salah satu pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tiga pemuda pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).

Tiga tersangka yakni WY, RI dan Y. Ketiga pelaku ditangkap Satnarkoba di lokasi berbeda.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

KBO Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M Alvin Royantara menjelaskan kronologi kejadian berawal, Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka WY bersama tersangka RI di perumahan Griya Satria Kencana pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

“Dari penangkapan WY dan RI ini, kami juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/3) kemarin.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Alvin menyebut, tersangka RI adalah orang yang membantu WY membeli narkoba dari tersangka Y alias Polo.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan meringkus tersangka Y di kediamannya Jalan Borobudur. Ditangan tersangka Y juga diamankan barang bukti narkoba seberat 7,7 gram, 1 butir pil ekstasi dan 1,10 gram serta ganja 1,10 garam.

Saat dilakukan pemeriksaan handphone tersangka Y, lanjutnya, terdapat pesan WhatsApp dari seorang berinisial D.

Menurutnya, dalam pesan itu D memberitahukan kepada Y, bahwa WY telah ditangkap polisi.

“Kita lakukan pengembangan langsung amankan D di rukonya di Jalan Ganet, dan dengan komparatif D ikut ke kantor polisi,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, tidak ada ditemukan barang bukti narkoba di tangan D.

“Karena tidak ada barang bukti dan tidak bisa dinaikan ke penyidikan, maka Kami memanggil istri dan orang tua D dan akhirnya D dipersilahkan untuk pulang,” jelasnya.

Dia membantah, telah meminta uang puluhan juta kepada orang tua D agar anaknya dibebaskan.

“Jadi tidak benar ada permintaan uang dari ibu dan istri D,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dan RI dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WY dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( Yo23).

Tags: pengedar Narkoba di Tanjungpinang ditangkap Satnarkoba Polresta TanjungpinangSenin (18/03/2024).
Sebelumnya

Meresahkan Warga, 7 Remaja Diamankan Polisi Saat Perang Sarung

Berikutnya

Kapolres Berikan Penghargaan 4 Personil di Upacara Hari Kesadaran Nasional

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
19
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.