TANJUNGPINANG – Pasca eksekusi Tiga Terpidna dugaan korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Kembali jebloskan Dua tersangka Baru kasus dugaan korupsi pembangunan polder Jalan Pemuda Tanjungpinang, Senin (18/03/2024).
Dua tersangka Yani KA sebagai Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan inisial P Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan penetapan tersangka terhadap Dua orang setelah dilakukan penyelidikan sehingga di tingkatkan ke penyidikan.
“Dari penyidikan ditetapkan Dua orang sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen hingga diperolehnya minimal dua alat bukti,” jelas Kasi Penkum.
Ia menyebutkan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada pada Kamis, 14 Maret 2024 kemarin.
Sebelum ditahan, lanjutnya, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri dan setelah dinyatakan dalam keadaan sehat langsung ditahan.
“Untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret sampai 3 April 2024,” katanya.
Denny menjelaskan, pembangunan polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjunpinang itu menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Kepri.
Polder tersebut dikerjakan kontraktor PT Belimbing Sriwijaya dengan nilai kontrak Rp16,34 Miliar.
“Berdasarkan laporan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp931.751.880,” ujarnya.
Ia menambahkan, Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.
“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” ungkapnya.






