Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Kadivpas Beri Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Lapas Narkotika

Kepri Online
9 November 2023
di BINTAN
0

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Dwi Nastiti, memberikan penguatan kepada seluruh petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang pada Kamis, 9 November 2023.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri, Dwi Nastiti, memberikan penguatan kepada seluruh petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang pada Kamis, 9 November 2023.

Pelaksanaan penguatan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Tanjungpinang dan dihadiri oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono, beserta jajarannya.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Dan Teknologi Informasi, Novriadi, dan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan, Davy Bartian.

Kadivpas menekankan pentingnya petugas Pemasyarakatan untuk memahami, dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Petugas Pemasyarakatan juga harus memiliki sikap profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Petugas Pemasyarakatan adalah ujung tombak pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, kita harus memiliki pemahaman yang baik tentang tugas pokok dan fungsi kita,” kata Herdianto.

Dalam kegiatan penguatan tersebut, Kadivpas juga memberikan Beberapa poin penting, yaitu:

1. Hindari perbuatan yang dapat mencoreng atau merugikan nama instansi dan diri sendiri;

2. Jaga bersihnya nama instansi dari hal yang dapat mengotori nama instansi;

3. Lanksanakan penggeledahan dengan teliti sebagai implementasi 3+1;

4. Pejabat structural harus menguasai teknis tata cara penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai;

5. Ketika ada indikasi perbuatan rekan kerja yang melenceng, segera ingatkan dan laporkan ke atasan langsung;

6. Kepada petugas pemasyarakatan : jangan menjadi pembina yang dibina;

7. Sumbangkanlah berita positif sebanyak-banyaknya dan jangan menyumbangkan berita negatif.

Kalapas Narkotika Tanjungpinang mengucapkan terimakasih atas penguatan dari Kadivpas beserta jajaran.

“Semoga penguatan ini dapat memecut semangat petugas pemasyarakatan di Lapas Narkotika Tanjungpinang agar menjadi lebih baik,” tutupnya.

Tags: Kanwil Kemenkumham KepriLapas Narkotika Tanjungpinang
Sebelumnya

Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Pembinaan Keagamaan Islam

Berikutnya

Kapolres Riky Pimpin Sosialisasi Tindak Lanjut Apel Kasatwil di Polres Bintan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
20
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online Internasional di Rumah Mewah Batam, Rp1 Miliar Disita

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Hadiri Pelantikan HKKA, Tekankan Persatuan untuk Kemajuan Daerah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.