Keprionline.co.id, Kepri – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) di tahun 2024 mendatang. Hal ini dapat dilihat dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna Bapenda Kepri melakukan pendataan alat-alat berat milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Natuna. Kamis (9/11/2023).
Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari mengungkapkan berlakunya PAB dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peraturan ini (PAB_red) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sehingga PAB kembali diberlakukan dikarenakan PAB masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut”, ujar Alpiuzzamari.
Namun Alpuizzamari menjelaskan saat ini samsat Natuna hanya sebatas melakukan pendataan alat-alat berat milik perusahaan yang ada di Natuna.
“Kita sudah mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta data-data alat berat milik mereka, Alhamdulillah beberapa perusahaan sudah melaporkan, nanti akan kita tetapkan berapa tarifnya,” ucap Alpiuzzamari.
Menurutnya, berlakunya PAB efektif akan dimulai tanggal 4 Januari 2024 mendatang.
“Sekarang masih pendataan saja, awal Januari nanti baru efektif berlaku PAB dengan tarif 0,2 persen dari harga jual rata-rata alat berat tersebut”, jelas Alpuizzamari.






