Sabtu, 2 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Proyek PLTS Terangi 6 Pulau Di Kepri, ini Nama-namanya!

kepri online
3 November 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Proyek PLTS Terangi 6 Pulau Di Kepri, ini Nama-namanya!

Proyek PLTS Terangi 6 Pulau Di Kepri

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) serta Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (1/11/2023).

Di tahun 2023, terdapat 6 pulau di Kepri yang pembangunan PLTS nya direalisasikan.

Baca Juga

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
54
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
127

Gubernur menyambut baik pembangunan PLTS yang menggunakan energi terbarukan. Ia berharap ini memberikan nilai tambah besar untuk masyarakat. Ia mengatakan di tahun ini ada 6 pulau dan dusun melalui program PLN yang diresmikan pembangunannya. Dengan tambahan 24 pulau atau dusun di tahun 2024 yang saat ini dalam proses pelelangan.

“Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca atau polusi udara selama operasinya, sehingga berkontribusi mengurangi dampak perubahan iklim. Dengan beroperasinya PLTS ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat,” ujar Gubernur Ansar, Jumat (3/11/2023).

Ansar merinci Program Kepri Terang yang sedang berjalan saat ini diantaranya Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu dan yang berada di wilayah 3T, pengadaan dan pemasangan genset serta jaringan listrik di daerah 3T, pengadaan dan pemasangan jaringan tegangan menengah dan rendah, revitalisasi JTM dan JTR di kawasan cagar budaya, heritage dan kota tua, serta penerangan jalan umum.

“Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Kepri sangat mendukung pembangunan energi berkelanjutan dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) untuk daerah yg sulit dijangkau jaringan PLN. Salah satu program peningkatan rasio elektrifikasi,” Ujarnya.

Adapun pulau-pulau tersebut di antaranya Pulau Panjang, Pulau Akar dan Pulau Geranting di Kota Batam, Pulau Jaga di Kabupaten Karimun, serta Pulau Sebong dan Pulau Nuja di Kabupaten Lingga.

Sementara itu untuk Program BPBL, total di tahun 2023 sebanyak 3.248 rumah tangga. Sehingga dari tahun 2021 hingga 2023 ini sebanyak 11.898 rumah tangga yang telah menerima bantuan. (Red)

Tags: Gubernur AnsarKepriPembangkit Listrik Tenaga Surya
Sebelumnya

Beda dengan Karimun, PDAM Tirtanadi Cabang Kundur Alami Defisit Air di Waduk

Berikutnya

Pemkab Anambas Lauching Aplikasi e-SKM

Berita Terkait

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

1 Mei 2026
54
Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei
KEPRI TANJUNGPINANG

Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

1 Mei 2026
127
Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit
KEPRI TANJUNGPINANG

Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

29 April 2026
147

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 477 Personel Dimutasi, Polda Kepri Lakukan Penyegaran dan Rotasi Jabatan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi Penyelundupan PMI dari Malaysia, TNI AL dan BAIS Amankan 6 Orang di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.