Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bayar Selisih Harga Rumah, BP Batam Tegaskan itu Hoaks

kepri online
7 Oktober 2023
di BATAM
0
Bayar Selisih Harga Rumah, BP Batam Tegaskan itu Hoaks

Berita Hoaks

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam membantah kabar hoaks terkait kondisi warga terdampak relokasi pengembangan kawasan Industri Rempang Eco City di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kabar hoaks ini beredar melalui pesan singkat di media sosial WhatsApp, yang menyebutkan bahwa warga harus membayar selisih harga rumah kepada BP Batam jika nilai rumah mereka saat ini lebih rendah dari rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.

Baca Juga

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
9
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
7

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pesan WhatsApp tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Sabtu (7/10/2023)

BP Batam tidak pernah meminta kepada warga untuk membayar apapun, termasuk selisih nilai rumah yang saat ini mereka tempati.

Tuty menjelaskan bahwa warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan lahan maksimal seluas 500 meter persegi.

Namun, jika rumah warga memiliki nilai lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan menerima tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah tersebut.

Sebagai contoh, jika rumah seorang warga dinilai senilai Rp 500 juta menurut penilaian KJPP, maka BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, ditambah uang sebesar Rp 380 juta.

BP Batam berkomitmen untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat terdampak.

Tuty juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan-pesan hoaks yang beredar, terutama di media sosial.

Ia menegaskan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayainya dan mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam menerima informasi.

Kabar hoaks seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan BP Batam berusaha untuk memberikan klarifikasi yang jelas terkait program relokasi Industri Rempang Eco City.

Tags: berita hokasBP Batamhokasrempangselisih harga rumah
Sebelumnya

Heboh, BP batam Gunakan Mobil Mati Pajak, Ini Jawaban Ariastuty Sirait

Berikutnya

25 KK Asal Rempang Tempati Hunian Sementara

Berita Terkait

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan
BATAM

Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkotika di Karimun, Empat Orang Diamankan

24 April 2026
9
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot, Pengamat Nilai Ada Potensi Pelanggaran Aturan

23 April 2026
7
PT Timah (Persero) Tbk Raup Laba Rp1,31 Triliun di Tengah Kenaikan Harga Timah Global
BATAM

Peresmian Kantor Zona Barat Bakamla RI di Batam Perkuat Pengamanan Perairan Kepri

23 April 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.