Keprionline.co.id, Karimun – Ketua RT Kampung Gelugur, Kamaruddin mempertanyakan arti estoratif justice, bagaimana cara penanganannya kepada polisi, Kami kadang bingung perkara pidana mana saja yang bisa diselesaikan dengan cara estoratif justice sehingga bisa kami sosialisasikan kepada warga di Kampung Gelugur, Kelurahan Moro ini, ujar Kamarudin.
“Selama ini warga Kampung Gelugur bingung terkait dengan estoratif justice dan jenis pidana apa bisa ini diterapkan, ujar Kamarudin.
Kanit Samapta IPDA Sutarman memberikan mengatakan,” terkait Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Sutarman disela-sela silaturahmi Kapolsek Moro dengan warga di Kelurahan Moro Timur, jumat 22/09/2023.
Sutarman menyebutkan, keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3) dan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun sebelumnya.
“Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.Nomor Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentangPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sutarman. ( Jantua ).






