Kamis, 2 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Ketua RT Tanyakan Arti Restoratif Justice Kepada Polisi

Redaksi
22 September 2023
di KARIMUN
0
Ketua RT Tanyakan Arti Restoratif Justice Kepada Polisi

Ilustrasi

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Ketua RT Kampung Gelugur, Kamaruddin mempertanyakan arti estoratif justice, bagaimana cara penanganannya kepada polisi, Kami kadang bingung perkara pidana mana saja yang bisa diselesaikan dengan cara estoratif justice sehingga bisa kami sosialisasikan kepada warga di Kampung Gelugur, Kelurahan Moro ini, ujar Kamarudin.

“Selama ini warga Kampung Gelugur bingung terkait dengan estoratif justice dan jenis pidana apa bisa ini diterapkan, ujar Kamarudin.

Baca Juga

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

Sularno Dilantik Jadi Pj Sekda Karimun, Bupati Tekankan Disiplin ASN

1 Juli 2026
10
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

1 Juli 2026
5

Kanit Samapta IPDA Sutarman memberikan mengatakan,” terkait Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan, sesuai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Sutarman disela-sela silaturahmi Kapolsek Moro dengan warga di Kelurahan Moro Timur, jumat 22/09/2023.

Sutarman menyebutkan, keadilan Restoratif adalah Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3) dan yang bersangkutan tidak pernah tersangkut tindak pidana apapun sebelumnya.

“Sehubungan dengan proses penanganan tindak pidana dalam Polri telah diatur dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.Nomor Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentangPenanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Sutarman. ( Jantua ).

Tags: Ketua RT Tanyakan Arti Restoratif Justice Kepada PolisiRestoratif Justice
Sebelumnya

Polisi Bagi Nasi Bungkus di Wilayah Mesjid

Berikutnya

Wirya Putra memilih Partai Nasdem Sebagai Platform Politik

Berita Terkait

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KARIMUN

Sularno Dilantik Jadi Pj Sekda Karimun, Bupati Tekankan Disiplin ASN

1 Juli 2026
10
Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara
KARIMUN

Polres Karimun Salurkan 80 Paket Sembako, Wujud Kepedulian pada Masyarakat di HUT ke-80 Bhayangkara

1 Juli 2026
5
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.