Keprionline.co.id, Karimun – Sebanyak 200 karyawan PT Karimun Granit melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karimun untuk menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan, Senin( 18 / 09/2023 ).
Dari pantauan media Keprionline dilapangan aksi demo ini menolak perhitungan pesangon PHK PP 35 Pasal 44 dan mereka menerima di PHK asal diperlakukan secara manusia .
Pimpinan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP-SPSI) PT Karimun Granite, Tengku Harizal mengatakan, alasan mereka menolak perhitungan pesangon PHK sesuai dengan PP 35 Pasal 44 karena mereka bekerja disana sebelum Cipater lahir, jadi karyawan yang terkena PHK meminta atau menuntut semua hak mereka dibayarkan, ujar Tengku Harizal.
Selain itu, aksi demo ini meminta pemerintah daerah memperhatikan mereka dan ikut bersama-sama berjuang menuntut hak karyawan yang di PHK sekitar 180 orang, dan bukan hanya ke pemerintah, tetapi mereka juga meminta DPRD Karimun membantu mereka mencarikan solusinya, ujar Tengku.
Semntara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rufinddi mengatakan, kita akan menampung tuntutan para karyawan PT KG, dan akan lakukan komunikasi dengan pihak perusahaan untuk mencarikan solusi terkait dengan PHK yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan PT KG karimun,” ujar Rufinddi.
Sementara dari pantauan media lapangan aksi demo berlangsung damai dan pihak kepolisian melakukan pengamanan secara humanis untuk mewujudkan keamanan, dan aksi demo diterima oleh Asisten 1 Pemkab Karimun Sularno dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Rufinddi Alamsyah. ( Jantua ).






