Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

kepri online
14 September 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

Tersangka berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Lingga – Dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua tersangka terhadap kasus korupsi tersebut, adapun 2 tersangka itu yakni berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA dan berinisial H selaku PPTK.

Baca Juga

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6

Setelah menetapkan tersangka, dalam upaya korupsi itu, kedua tersangka melibatkan tiga kios BBM dilaksanakan secara fiktif, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga juga telah menyeret tiga kios BBM yang diduga sebagai pemasok BBM fiktif tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Senopati, mengungkapkan ada tiga kios BBM yang fiktif yang dilakukan tersangka untuk melakukan korupsi di Pemkab Lingga, Kamis (14/9/2023).

“Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo Singkep”, ujar Senopati pada media.

Senopati menjelaskan mereka menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan surat perjanjian kerjasama.

Kegiatan fiktif ini terjadi pada periode April hingga Desember 2022, ketika KPA (Kepala PPK) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara dengan menggunakan data pertanggungjawaban palsu yang diperoleh dari PPTK.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan pembayaran dilakukan kepada rekening masing-masing Sub Penyalur BBM, uang yang telah ditransfer ke sub penyalur tersebut kembali ditarik dan diserahkan kepada KPA.

Lebih detail diungkapkan Senopati, untuk Kios Berkat seluruhnya fiktif setiap pencairan mendapatkan 3 persen, selama setahun kegiatan dari Kios Berkat itu sebesar Rp512 juta dan diberikan keuntungan sekitar Rp19.700.000. Sementara Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif.

“Tapi keuntungan itu tadi sudah kami tarik kemarin. Untuk Kios Berkat fiktif semua tak ada minyak sama sekali,” ungkap Senopati.

Tim penyidik Kejari Lingga selain melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga dan menemukan sejumlah barang bukti baru diantaranya dokumen, stampel dan kupon BBM, tim penyidik juga mendatangi tiga kios BBM yang berada di Daik Lingga, Penuba dan Dabo Singkep.

“Dari kios sementara ini kami memang sudah cukup bukti dalam menerima beberapa bukti dari mereka, karena kebanyakan dari bukti-bukti kuitansi dan dokumen pada umumnya mereka tidak pernah membuat, namun kami harus memastikan bahwa keterangan yang bersangkutan atau pemilik kios benar-benar meyakinkan kami kuota minyak mereka itu tidak mencukupi atas uang yang dicairkan kepada mereka,” ungkap Senopati.

Senopati menjelaskan, saat ini pemilik kios BBM yang bekerjasama dengan kedua tersangka berstatus saksi. Atas perbuatan para tersangka pada kasus korupsi belanja fiktif BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah

“Pemilik kios saat ini masih berstatus saksi. Mereka sadar hanya memberikan rekening dan seakan-akan membuat perjanjian itu tadi, itu perjanjian hanya sarana saja untuk proses pencairan anggaran,” kata Senopati.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000. (red)

Tags: BBMKabag UmumKorupsiPemkab LinggaTersangka
Sebelumnya

Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

Berikutnya

Peduli Sesama, Ratusan Paket Sembako Disalurkan Satlantas Polres Bintan

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

10 Juni 2026
7
Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Dirjen Imigrasi Tegaskan Tak Ada Privilege bagi Pelanggar, Fokus Pulihkan Kepercayaan Publik

10 Juni 2026
6
570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Salurkan Rp35,7 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat, Jangkau 69.653 Penerima Manfaat

10 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.