Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

kepri online
14 September 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

Tersangka berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Lingga – Dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, berlanjut.

Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua tersangka terhadap kasus korupsi tersebut, adapun 2 tersangka itu yakni berinisial AWB menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini selaku KPA dan berinisial H selaku PPTK.

Baca Juga

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14

Setelah menetapkan tersangka, dalam upaya korupsi itu, kedua tersangka melibatkan tiga kios BBM dilaksanakan secara fiktif, Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga juga telah menyeret tiga kios BBM yang diduga sebagai pemasok BBM fiktif tersebut.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lingga, Senopati, mengungkapkan ada tiga kios BBM yang fiktif yang dilakukan tersangka untuk melakukan korupsi di Pemkab Lingga, Kamis (14/9/2023).

“Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya berdomisili di Penuba dan Kios BBM Berkat berdomisili di Dabo Singkep”, ujar Senopati pada media.

Senopati menjelaskan mereka menjalin kerjasama dalam bentuk penandatanganan surat perjanjian kerjasama.

Kegiatan fiktif ini terjadi pada periode April hingga Desember 2022, ketika KPA (Kepala PPK) mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) ke bendahara dengan menggunakan data pertanggungjawaban palsu yang diperoleh dari PPTK.

Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan dan pembayaran dilakukan kepada rekening masing-masing Sub Penyalur BBM, uang yang telah ditransfer ke sub penyalur tersebut kembali ditarik dan diserahkan kepada KPA.

Lebih detail diungkapkan Senopati, untuk Kios Berkat seluruhnya fiktif setiap pencairan mendapatkan 3 persen, selama setahun kegiatan dari Kios Berkat itu sebesar Rp512 juta dan diberikan keuntungan sekitar Rp19.700.000. Sementara Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi merupakan fiktif.

“Tapi keuntungan itu tadi sudah kami tarik kemarin. Untuk Kios Berkat fiktif semua tak ada minyak sama sekali,” ungkap Senopati.

Tim penyidik Kejari Lingga selain melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Sekretariat Daerah Pemkab Lingga dan menemukan sejumlah barang bukti baru diantaranya dokumen, stampel dan kupon BBM, tim penyidik juga mendatangi tiga kios BBM yang berada di Daik Lingga, Penuba dan Dabo Singkep.

“Dari kios sementara ini kami memang sudah cukup bukti dalam menerima beberapa bukti dari mereka, karena kebanyakan dari bukti-bukti kuitansi dan dokumen pada umumnya mereka tidak pernah membuat, namun kami harus memastikan bahwa keterangan yang bersangkutan atau pemilik kios benar-benar meyakinkan kami kuota minyak mereka itu tidak mencukupi atas uang yang dicairkan kepada mereka,” ungkap Senopati.

Senopati menjelaskan, saat ini pemilik kios BBM yang bekerjasama dengan kedua tersangka berstatus saksi. Atas perbuatan para tersangka pada kasus korupsi belanja fiktif BBM transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 menimbulkan kerugian negara sebesar Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Rupiah

“Pemilik kios saat ini masih berstatus saksi. Mereka sadar hanya memberikan rekening dan seakan-akan membuat perjanjian itu tadi, itu perjanjian hanya sarana saja untuk proses pencairan anggaran,” kata Senopati.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison mengungkapkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000. (red)

Tags: BBMKabag UmumKorupsiPemkab LinggaTersangka
Sebelumnya

Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

Berikutnya

Peduli Sesama, Ratusan Paket Sembako Disalurkan Satlantas Polres Bintan

Berita Terkait

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
KEPRI TANJUNGPINANG

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14
RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.