Kamis, 8 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

kepri online
14 September 2023
di BATAM
0
Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

Pakaian bekas dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, SE, M.Sc., Ph.D mengatakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea cukai Batam selama kurun waktu 2014-2023 merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Baca Juga

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
7

Terkait hal itu, Kantor Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal berupa berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga, peralatan elektronik hingga suku cadang mesin kendaraan dengan senilai Rp 3,1 miliar.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam itu dilakukan di PT Desa Air Cargo, Nongsa Kota Batam. Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014-2023. Nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 3.130 744 809,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Kamis (14/9/2023).

Priyonggo menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan pihaknya itu didapat dari 422 penindakan Bea Cukai Batam. Total berat barang ilegal tersebut seberat 187,5 ton.

“Total berat barang yang dimusnahkan seberat 187,5 ton. Itu merupakan hasil 422 penindakan dari tahun 2014-2023,” jelasnya.

Disinggung terkait lamanya waktu dari penindakan dan pemusnahan, Priyonggo menyebut bahwa hal tersebut dilakukan secara berkala. Selain itu Bea Cukai melakukan penataan pada penyimpanan barang bukti milik mereka.

“Jadi barang hasil penindakan kami simpan di gudang pabean. Saat ini sedang dilakukan penataan, bukan berarti jedanya lama, tapi karena ada pengelompokan terhadap barang-barang tersebut,” ujarnya.

“Jadi pemusnahan dilakukan berkala, sebelumnya kita juga telah melakukan pemusnahan secara berkala jenis pakaian bekas, dan sekarang yang beragam-ragam itu, ada kasur bekas, perabotan rumah tangga bekas, elektronik bekas dan ada juga pakaian bekasnya dan ke depannya ada lagi yang akan dimusnahkan,” tambahnya. (red)

Tags: BatamBea Cukai BatamBMMNmusnahkan BMMN
Sebelumnya

Video Viral, Ketua PAN Bagi – bagi Uang Gocapan, Ini Kata KPK

Berikutnya

Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
14
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
7
Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat
BATAM

Polisi Gagalkan Penyeludupan Mesin Pesawat

1 Oktober 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri KonferKab IV PWI Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.