Selasa, 10 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

kepri online
14 September 2023
di BATAM
0
Status BMMN, Bea Cukai Batam Hancurkan Barang Bukti Penindakan Senilai 3M

Pakaian bekas dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, SE, M.Sc., Ph.D mengatakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Bea cukai Batam selama kurun waktu 2014-2023 merupakan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Baca Juga

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12

Terkait hal itu, Kantor Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal berupa berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga, peralatan elektronik hingga suku cadang mesin kendaraan dengan senilai Rp 3,1 miliar.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Batam itu dilakukan di PT Desa Air Cargo, Nongsa Kota Batam. Barang ilegal itu dimusnahkan dengan cara dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

“Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014-2023. Nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp 3.130 744 809,” kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Kamis (14/9/2023).

Priyonggo menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan pihaknya itu didapat dari 422 penindakan Bea Cukai Batam. Total berat barang ilegal tersebut seberat 187,5 ton.

“Total berat barang yang dimusnahkan seberat 187,5 ton. Itu merupakan hasil 422 penindakan dari tahun 2014-2023,” jelasnya.

Disinggung terkait lamanya waktu dari penindakan dan pemusnahan, Priyonggo menyebut bahwa hal tersebut dilakukan secara berkala. Selain itu Bea Cukai melakukan penataan pada penyimpanan barang bukti milik mereka.

“Jadi barang hasil penindakan kami simpan di gudang pabean. Saat ini sedang dilakukan penataan, bukan berarti jedanya lama, tapi karena ada pengelompokan terhadap barang-barang tersebut,” ujarnya.

“Jadi pemusnahan dilakukan berkala, sebelumnya kita juga telah melakukan pemusnahan secara berkala jenis pakaian bekas, dan sekarang yang beragam-ragam itu, ada kasur bekas, perabotan rumah tangga bekas, elektronik bekas dan ada juga pakaian bekasnya dan ke depannya ada lagi yang akan dimusnahkan,” tambahnya. (red)

Tags: BatamBea Cukai BatamBMMNmusnahkan BMMN
Sebelumnya

Video Viral, Ketua PAN Bagi – bagi Uang Gocapan, Ini Kata KPK

Berikutnya

Kabag Umum Pemkab Lingga Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Belanja BBM

Berita Terkait

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam
BATAM

Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

5 Februari 2026
28
Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia
BATAM

Dua Pelaku Kasus CPMI Non Prosedural ke Malaysia

3 Februari 2026
12
Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi
BATAM

Polisi Berhasil Meringkus Curat Antar Provinsi

2 Februari 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Parit Benut , Tersangka Belum Ditahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Meral Pastikan Proses Hukum Dugaan Pengeroyokan MD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada Kejanggalan! Proses Seleksi Dirut PDAM Karimun Tempuh Jalur PTUN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Abaikan Himbauan Otoritas Karantina Karimun, Diduga Pengusaha Kebal Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Subkontraktor WaKDaicien Project Diduga Rekrut dan Datangkan TKA Menggunakan Visa Pelancong

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Terdakwa Pembunuh Bayi di Karimun Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan Tersangka Mafia Lahan di Pulau Rempang Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wabup Karimun Kukuhkan Pengurus KPK Periode 2025-2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.