Keprionline.co.id, Batam – Polisi mengamankan 42 Orang warga negara asing Asal Negara China yang merupakan Bagian jaringan kejahatan love scamming Sebelumnya di Kota Batam.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan,” 42 warga tiongkok ini kita amankan di dua lokasi, penangkapan pertama dilakukan di pulau Kasu dengan total 10 pelaku WN China.”
“Kemudian polisi kembali menangkap pelaku lainnya di Pulau Bontong sebanyak 32 wna Asal China, dimana diantara nya merupakan 8 orang Wanita. Mereka ini ingin bersembunyi di dua pulau karena sebelumnya rekan mereka ada tertangkap di salah satu kawasan industri kota batam.”
“Dari 42 pelaku yang berhasil kita amankan satu diantaranya merupakan DPO kepolisian Tiongkok dan saya menduga ini adalah otak pelaku dari kejahatan love scamming di Kota Batam, ujar Kombes Pol Nasriadi kepada media , Rabu ( 6/09/2023).
Dalam Penangkapan Kali ini, Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti berupa Enam berkas paspor dan 13 kartu pengenal berkewarganegaraan China, 32 unit telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp 79 juta,
Total WNA Tiongkok yang terlibat kasus Love Scamming di batam yang berhasil diamankan berjumlah 132 orang. ( Gordon )






