Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia. Yuan Ifdal Khoir mengatakan, Perbedaan tarif harga tarif mobil antara kota Tanjungpinang dan kota Batam mengikuti aturan pemerintah berdasarkan SK Gubernur No.1066 tahun 2022 Penyesuaian tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk angkutan sewa khusus di Kota Batam.
“Untuk surat keputusan ini hanya menunjuk perubahan harga di Kota Batam dan tidak menunjuk untuk Kepulauan Riau termasuk Kota Tanjungpinang. Sehingga harga tarif batas atas dan tarif batas bawah Angkutan Sewa khusus di kota Tanjungpinang masih mengacu ke peraturan kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Untuk adanya perbedaan harga tarif mobil dengan kompetitor adalah aturan yang diterapkan oleh perusahaan yang tidak melanggar aturan pemerintah berdasarkan tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diputuskan mengacu ke peraturan kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Hubungan Darat Nomor : SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Sebagai perusahaan penyedia layanan transportasi daring yang beroperasi di Indonesia, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebagai negara yang menganut asas demokrasi, Maxim juga akan menghargai segala bentuk aspirasi dan masukan dari mitra driver dalam menyampaikan pendapat melalui kegiatan demonstrasi.
Namun, kami menghimbau kepada mitra driver agar dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan kondusif dan menjaga ketertiban umum. Kami juga menghimbau agar pelaku demonstran agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan situasi guna kepentingan individu maupun segelintir pihak.
Maxim telah menerima dan memproses seluruh aspirasi dan masukan dari para mitra driver yang meminta agar pemerintah daerah dan Maxim selaku aplikator segera melakukan
penyesuaian tarif Maxim Car dalam kegiatan demonstrasi yang dilakukan di kota Tanjungpinang. Kami akan selalu mengedepankan musyawarah dengan berbagai pihak terkait agar terciptanya keputusan yang tepat dan adil.
Dengan begitu, Maxim bersama pemerintah daerah dan juga Dinas Perhubungan telah melakukan kajian terkait penyesuaian tarif yang diminta dalam rapat pembentukan tim perumus Tarif Roda 4. Hasil dari rapat tim perumus Tarif Roda 4 yang dibentuk oleh Dishub tersebut adalah pihak terkait akan segera melakukan proses untuk menentukan tarif baru yang diputuskan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Riau, kata Public Relations Specialist Maxim Order Service Indonesia. Yuan Ifdal Khoir melalui surat klarifikasi yang diterima media Keprionline.co.id, Senin ( 28/08/2023 ). ( Red ).






