Keprionline.co.id, Karimun – Jhon Hendra sekaligus Ahli waris sebidang tanah milik Alm.Mahadi sirat bersama empat Warga Moro Kampung Benteng RT 02/RW 03 Kelurahan Moro bernama M.Sama, Endang, Suhartini, Zubaidah mengakui keberatan atas pemasangan tapal batas di tanah mereka oleh kuasa hukumnya LBH Mustari S.H & partner.
Jhon Hendra selaku ahli waris dari Alm.Mahadi sirat mengaku keberatan dengan pemasangan tapal batas karena sudah melebihi batas tanah dan tidak sesuai dengan ukuran didata kami, dimana ukuran tanah dari Zuandi hanya 18 M x 170 M dan ini tertuang kwitansi pembayaran dengan orang tua kami dulu, dan saat ini dalam sertifikat yang sudah terbit ukuran tanah sudah berbeda dengan luas 20 m panjang 300,3 M.
Terkait hal ini, kami sudah menyurati permohonan mediasi dan penyelesaian tanah sengketa ke BPN Karimun dan saat ini masih menunggu jawaban surat permohonan ini, kita meminta BPN Karimun bersedia melakukan mediasi supaya persolan tanah ini segera selesai, kata Jhon Hendra kepada keprionline.co.id, Selasa (22/08/2023).
Kepala BPN Karimun, Junaidi Hutasoit mengatakan, Tanggal 10 September 2014 dan tanggal 22 Oktober 2014 sudah pernah dilakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun antara Saudara Leman dengan Saudara Zuwandi Mochtar dengan hasil mediasi yang dituangkan dalam Surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan No. 01/SKP/BPN/2014 tanggal 10 Nopember 2014 dengan hasil dengan hasil Pelepasan Hak Sebahagian dari Sertipikat Leman dari Sertipikat Hak Milik No. 384/Moro.
Setelah itu, Jhon Hendra selaku Kuasa dari M. Saman, dkk mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun tanggal 20 Juli 2023 diterima tanggal 24 Juli 2023 perihal permohonan mediasi dan penyelesaian tanah sengketa dan telah kami tanggapi dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Nomor : MP.01.02/373-21.02/VIII/2023 tanggal 01 Agustus 2023 perihal permohonan mediasi dan penyelesaian tanah sengketa dan kita meminta untuk melengkapi persyaratan mediasi jadi intinya sudah kita jadwalkan mediasi antara dua belah pihak pada Hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB di kantor BPN Karimun, kata Kepala BPN Karimun, Junaidi Hutasoit. ( Jantua ).






