Keprionline.co.id, Karimun – Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di counter handphone yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai lakam barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Selasa (4/7/2023).
Lola yang merupakan pemilik toko “Kolong ACCS” mendapati tokonya dalam keadaan berantakan. Toko yang berhasil dicuri terjadi pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.
“Ada sekitar 5 unit Handphone yang hilang, 3 unit powerbank dan 50 lembar voucher internet Telkomsel”, ujarnya.
Mendengar informasi dari masyarakat, pelaku pencurian berada di parkiran kedai kopi Batam Bakery Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sungai lakam barat, Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, Tim serigala Polres Karimun langsung menuju ke TKP.
“Pelaku berinisial H (46) berhasil kita tangkap saat sedang menjaga lahan parkir di Kedai Kopi Batam Bakery”, ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali
Pelaku mengakui perbuatannya saat penyidik menanyakan tentang perihal laporan yang diterima pihak kepolisian. Pelaku kemudian menunjukkan dimana tempat barang-barang yang berhasil dicurinya.
“1 unit handphone merk Vivo dengan tipe Y21A didapat pada saat penggeledahan yang tersimpan di dalam tas kecil, Vivo Y19 didalam tas besar dan 2 unit lagi ditanam di bawah pohon pisang yang berada di dekat rumahnya di Pulau Kambing Kelurahan Sungai Lakam Barat”, ujar Gidion.
“Pelaku masuk ke toko Kolong ACC dari belakang ruko dengan menggunakan 1 buah linggis, yang mengakibatkan toko mengalami kerugian sekitar 13.000.000 rupiah”, tamnah Gidion.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jantua)






