TANJUNGPINANG – Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Senin (26/06).
Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Aris Hadiyono memimpin acara pemusnahan tersebut.
Diketahui, media pembawa tersebut dibawa oleh penumpang tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dan Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Kabupaten Bintan.
Media pembawa (MP) yang dimusnahkan berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 42,894 kg dan 19 lembar, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 64,777 kg yang berasal dari Singapura dan Malaysia, sedangkan MP OPTK Ilegal berupa Tanaman Hidup sebanyak 71 batang yang berasal dari Singapura dan Malaysia, Hasil Tanaman sebanyak 224,12 Kg, 106 Batang dan 26 Buah yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan, Karantina Pertanian Tanjungpinang, Purwanto menjelaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk menjamin tidak adanya HPHK/OPTK.
“Tindakan pemusnahan ini dilakukan agar media pembawa tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit, tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelasnya.
Pulau Bintan merupakan eksportir produk olahan kelapa dan karet. Tindakan pemusnahan merupakan salah satu upaya menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan, sehingga produk yang kita ekspor tetap aman dan dapat mencegah NNC dari negara tujuan.
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Bea & Cukai Tanjungpinang, KPLP Tanjungpinang, dan Polsek KP3 Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara mekanik dengan menggunakan insenerator manual.






