Sabtu, 19 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Media Pembawa OPTK dan HPHK

A Husien Widjaya
26 Juni 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Media Pembawa OPTK dan HPHK
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

TANJUNGPINANG – Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Senin (26/06).

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Aris Hadiyono memimpin acara pemusnahan tersebut.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
16
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12

Diketahui, media pembawa tersebut dibawa oleh penumpang tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dan Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Kabupaten Bintan.

Media pembawa (MP) yang dimusnahkan berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 42,894 kg dan 19 lembar, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 64,777 kg yang berasal dari Singapura dan Malaysia, sedangkan MP OPTK Ilegal berupa Tanaman Hidup sebanyak 71 batang yang berasal dari Singapura dan Malaysia, Hasil Tanaman sebanyak 224,12 Kg, 106 Batang dan 26 Buah yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan, Karantina Pertanian Tanjungpinang, Purwanto menjelaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk menjamin tidak adanya HPHK/OPTK.

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan agar media pembawa tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit, tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelasnya.

Pulau Bintan merupakan eksportir produk olahan kelapa dan karet. Tindakan pemusnahan merupakan salah satu upaya menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan, sehingga produk yang kita ekspor tetap aman dan dapat mencegah NNC dari negara tujuan.

Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Bea & Cukai Tanjungpinang, KPLP Tanjungpinang, dan Polsek KP3 Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara mekanik dengan menggunakan insenerator manual.

Tags: HPHK Dan OPTKKarantina Pertanian TanjungpinangPemusanahan Barang Bukti
Sebelumnya

Resmi Ditutup Turnamen Sepak Bola Wira Pratama Cup I 2023

Berikutnya

Dorong Belanja Berkualitas, Percepat Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen
KEPRI TANJUNGPINANG

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
16
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China
KEPRI TANJUNGPINANG

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12
PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.