Keprionline.co.id, Nasional – Papantan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) merupakan gereja yang ditolak salah satu ormas di Ngimbang, Lamongan.
Menurut Ketua Pepantan GKJW Ngimbang Lamongan, Heni, Pepantan GKJW berdiri sejak tahun 1988, Pepantan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kemenag Jawa Timur.
“Namun pada tahun 2016, pas selesai ibadah Natal, GKJW mendapat surat penolakan dari salah satu ormas yang ditujukan kepada kepolisian setempat (Ngimbang)”, ujarnya
Sesuai keterangan Heni, pada Tahun 2018 ia dan para jemaat telah mengurus surat ijin ke kepala desa Ngimbang, Lamongan dan surat ijin pun telah diberikan pihak pemerintah Desa.
Namun masih juga tetap dipermasalahkan oleh sebagian ormas di daerah tersebut.
Sampai sekarang Pepantan GKJW Ngimbang masih belum di perbolehkan untuk melakukan ibadah, alasannya belum mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Koordinator Gusdurian Jawa timur di wakili oleh Gus Imam Almaliki, Sekretaris DPD GAMKI Jawa Timur, Niko Suseno Jaya, Koordinator Gusdurian Moker Gus Ilul dan Kukun Triyoga melakukan kunjungan ke Pepantan Ngimbang Lamongan
Kehadiran GAMKI Jatim dan Gusdurian Jatim adalah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak jemaat Pepantan GKJW Ngimbang sesuai amant UUD Pasal 29 ayat 2.
GAMKI Jatim dan Gusdurian Jatim juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menindak lanjuti surat yang sudah di layangkan oleh pengurus Pepantan GKJW Ngimbang , Kabupaten Lamongan, agar segera memberikan ijin kepada Pepantan GKJW Ngimbang Lamongan, untuk bisa kembali melakukan ibadah di Pepantan tersebut. (jantua)






