Rabu, 23 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Bapak Tiri Gauli Anaknya Selama 2 Tahun, Tersangka Berakhir di Sel Tahanan Polres Bintan

A Husien Widjaya
4 Juni 2023
di BINTAN
0
Bapak Tiri Gauli Anaknya Selama 2 Tahun, Tersangka Berakhir di Sel Tahanan Polres Bintan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Tidurin anak tirinya selama dua (2) tahun, tersangka H (35) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (26/05/2023).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan penangkapan pada tersangka H berdasarkan dari laporan keluarga korban, karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.

Baca Juga

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21

“Saat menerima laporan, kami langsung bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti tersangka langsung kami amankan di Kecamatan Toapaya,” tegas AKP Marganda. Minggu (04/06/2023)

Lanjut, dikatakan Kasat, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksi bejatnya ini dimulai saat korban menduduki bangku kelas 6 SD, dengan usia 11 Tahun.

“Korban berusia 11 Tahun dan tersangka melakukan persetubuhan kurang lebih hampir 2 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Identitas tersangka merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu.

Perbuatan keji tersangka dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada dirumah. Diketahui,  keluarga tersebut hanya tinggal bertiga yang terdiri dari tersangka, korban dan ibu korban.

“Karena hanya bertiga, jadi saat ibu korban sedang pergi, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya didalam rumah yang beralamat di Kecamatan Toapaya, Bintan,” ujarnya.

Disamping itu, desas desus ini diketahui saat korban menceritakan perbuatan tersangka terhadap paman korban, sehingga paman korban langsung membuat laporan bersama ibu korban ke Polres Bintan.

Perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Tags: Amankan Pelaku Persetubuhan Anak TiriSatreskrim Polres Bintan
Sebelumnya

Lakulan Advokasi, DPD GAMKI Jatim Bersama Gusdurian Berkunjung Ke Pepantan GKJW di Lamongan

Berikutnya

Silaturahmi Bersama IWAKUSI, Gubernur Ansar Ajak Bersama Bangun Kepri

Berita Terkait

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng
BINTAN

Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

4 September 2026
18
SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa
BINTAN

SMSI Kepri Kukuhkan News Room Jaksa Garda Desa,Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Desa

28 Agustus 2026
21
Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
18

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.