Minggu, 3 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pengaruh Anggur Merah, Pria di Tanjung Uban Hajar Korban Hingga Tewas

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Pengaruh Anggur Merah, Pria di Tanjung Uban Hajar Korban Hingga Tewas

Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut gelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan di Cafe Oke, Jalan Bhakti Praja Rt 005 Rw 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) menggelar ungkap kasus pembunuhan di Cafe Oke, Jalan Bhakti Praja Rt 005 Rw 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan

Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut di Halaman Mapolsek Binut.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17

Kronologi dijelaskan oleh Kompol Suwitnyo bahwa tersangka ERA (32) dalam keadaan terpengaruh alkohol ketika membunuh korban D (59).

Dimana korban D ini merupakan pendatang yang ditemani oleh seorang waria (Sindy) saat bernyanyi atau karaoke di Cafe tersebut.

Sebelumnya tersangka memiliki hubungan asmara oleh seorang waria (Sindy) dan juga memiliki masalah pribadi.

Pembunuhan ini dipicu karena Sindy menolak tidak mau menyanyikan lagu ‘Kotak – Selalu Cinta’ yang sering dinyanyikan bersama tersangka.

Melihat situasi tersebut korban pun menegur tersangka, dan tersangka memuncak emosi karena tidak terima ditegur oleh korban.

“Tersangka tersinggung dan emosi, sehingga langsung menganiaya korban dengan di injak bagian leher dan kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia ditempat,” kata Kompol Suwitnyo. Jumat (19/05).

Setelah menganiaya korban hingga meninggal, tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan miliknya.

Kurun waktu dari dua jam setelah melakukan penganiayaan tersangka ERA berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Setelah dua jam kejadian, kita bergerak cepat mengamankan tersangka saat sedang dipinggir jalan dan tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Binut, ” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman atas penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Tersangka disangkakan pasal 338 K.U.H. Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (oppy)

Tags: AlkoholKasus pembunuhanPembunuhanpolsek bintan utara
Sebelumnya

Ratusan WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Milikk E-KTP

Berikutnya

Wakapolres Bintan Pimpin Jumat Curhat Serentak, Dengarkan Keluhan Masyarakat Bintan

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
13
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
17
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.