Rabu, 5 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pengaruh Anggur Merah, Pria di Tanjung Uban Hajar Korban Hingga Tewas

kepri online
19 Mei 2023
di BINTAN
0
Pengaruh Anggur Merah, Pria di Tanjung Uban Hajar Korban Hingga Tewas

Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut gelar konfrensi pers terkait kasus pembunuhan di Cafe Oke, Jalan Bhakti Praja Rt 005 Rw 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Bintan – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara (Binut) menggelar ungkap kasus pembunuhan di Cafe Oke, Jalan Bhakti Praja Rt 005 Rw 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan

Ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut, Kompol Suwitnyo didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong dan Kanit Reskrim Polsek Binut di Halaman Mapolsek Binut.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Kronologi dijelaskan oleh Kompol Suwitnyo bahwa tersangka ERA (32) dalam keadaan terpengaruh alkohol ketika membunuh korban D (59).

Dimana korban D ini merupakan pendatang yang ditemani oleh seorang waria (Sindy) saat bernyanyi atau karaoke di Cafe tersebut.

Sebelumnya tersangka memiliki hubungan asmara oleh seorang waria (Sindy) dan juga memiliki masalah pribadi.

Pembunuhan ini dipicu karena Sindy menolak tidak mau menyanyikan lagu ‘Kotak – Selalu Cinta’ yang sering dinyanyikan bersama tersangka.

Melihat situasi tersebut korban pun menegur tersangka, dan tersangka memuncak emosi karena tidak terima ditegur oleh korban.

“Tersangka tersinggung dan emosi, sehingga langsung menganiaya korban dengan di injak bagian leher dan kepala korban berulang kali hingga meninggal dunia ditempat,” kata Kompol Suwitnyo. Jumat (19/05).

Setelah menganiaya korban hingga meninggal, tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan miliknya.

Kurun waktu dari dua jam setelah melakukan penganiayaan tersangka ERA berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Setelah dua jam kejadian, kita bergerak cepat mengamankan tersangka saat sedang dipinggir jalan dan tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Binut, ” urainya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat hukuman atas penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang.

“Tersangka disangkakan pasal 338 K.U.H. Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (oppy)

Tags: AlkoholKasus pembunuhanPembunuhanpolsek bintan utara
Sebelumnya

Ratusan WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang Milikk E-KTP

Berikutnya

Wakapolres Bintan Pimpin Jumat Curhat Serentak, Dengarkan Keluhan Masyarakat Bintan

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.