Senin, 7 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penambangan Timah Illegal

kepri online
15 Februari 2023
di SERBA - SERBI
0
Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Penambangan Timah Illegal

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Illegal pada hari Rabu (15/02/2023).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Bertempat di Lobby Utama Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si memimpin langsung pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Illegal pada hari Rabu (15/02/2023).

Kegiatan pengungkapan Kasus inipun dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Baca Juga

Crusado Ondersteunt Meertalige Dekking

7 September 2026
3

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
3

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kab. Lingga.

Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS  H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun Kec. Singkep – Kab. Lingga, ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si menambahkan dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.

“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah).” – imbuh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si.

Terakhir, Dalam penanganan ini kita berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.” – terakhir Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun,M.Si. (Sumber: Humas Polda Kepri)

Tags: BatamKapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana BangunKonferensi persPenambangan Timah IllegalPolda Kepri
Sebelumnya

Walikota Rudi Terima Baznas Award dan Luncurkan Aplikasi Zakat

Berikutnya

Polda Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar Bersubsidi

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Crusado Ondersteunt Meertalige Dekking

7 September 2026
3
SERBA - SERBI

Drakaris VIP Geburtstags- und Jubiläumsgeschenke

7 September 2026
3
SERBA - SERBI

PayPal bij 20Bet: Voordelen, Nadelen en Alternatieven

7 September 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Disduk Karimun Sosialisasikan IKD di Kantor Imigrasi Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bersama Pemdes Pangke Barat, Polres Karimun Tanam Jagung Pipil di Lahan Seluas  2 Hektar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset Pemkab Lingga Diduga Hilang, Kinerja Internal Pemda Lingga Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tekan Peredaran Narkoba,Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.