Keprionline.co.id ,Anambas – Desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Abdul Rahim mengatakan”Dokumen perencanaan keuangan desa meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang berpedoman kepada perencanaan pembangunan desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa.
Musyawarah desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dilakukan secara partisipatif dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa. RPJM Desa memuat penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, rencana penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa,”Ungkapnya (10/11).
Pemerintah daerah sudah membayarkan hutang kepada Desa memiliki hutang ke desa pada tahun 2015. Hutang tersebut sekitar Rp 4.720.210.000. “Sebagian desa sudah mengajukan pencairan, bahkan anggarannya sudah ditransfer kerekening masing-masing desa. Nilainya tentu berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan,”Tutupnya. ( Ko / Red )





