KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Pria di Surabaya, Jawa Timur, dipenjara gegara sengaja merusak uangnya lalu menyetorkan tunai ke mesin ATM, pelaku melakukan aksinya berulang klai hingga total uang yang rusak mencapai 32 Juta rupiah.
Dikutip dari akun media Instagram milik @medantalk, pria yang bernama Rochmad Hidayat diadili dan dinyatakan bersalah oleh ketua Majelis Hakim Darwanto, Selasa (10/1/2023).
“Pengadilan menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat bersalah dan dipidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 Juta rupiah subside 3 bulan kurungan penjara”, ungkap Ketua Majelis Hakim Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di ruang Tirta PN Surabaya.
Ia dianggap terbukti telah bolak – balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya. Setelah itu ia menyetorkan lagi uang tergunting itu hingga total Rp32 Juta rupiah.
“Bermula saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, yang berasngkutan menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek, kemudian terdakwa mencoba menyetor tunai kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk”, ujar Darwanto.
Rochmad Hidayat tidak keberatan atas putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir – pikir.
Saat diketahui sehari sebelum sidang putusan oleh JPU Herlambang Adhi Nugroho, bahwa keluarga Rochmad menyebut pria tersebut sedang mengalami stress.
“Jadi terdakwa ini mengalami stress. Keterangan dari keluarga yang bersangkutan bahwa terdakwa ini sudah 3 bulan lebih tidak bekerja alias menganggur, karena perekonomian yang semakin menipis itulah ia melakukan itu”, beber Herlambang. (KEPRIONLINE.CO.ID)






