KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN-Dalam Kunjungan Kerja Silaturahmi dan Sosialisasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Kamis (28/7/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Bapak Gerry Yasid,S.H.,M.H, melaksanakan kegiatan kujungan kerja silaturahmi dan sosialisasi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro berlangsung baik.
Hadir dalam kunjungan kerja ini yaitu Inspektur III Kejagung RI Bapak Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum, Kajari Karimun Ibu Meilinda, S.H., M.H, serta di dampingi oleh Kacab Moro Haryo Nugroho, SH. dan FKPK (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Moro yang terdiri dari Camat Moro, Danramil 02 Moro, dan Kapolsek moro, disambut oleh Kacabjari Moro Haryo Nugroho, SH, Kasubsi Pidum & Pidsus Rio Simanungkalit, SH beserta seluruh pegawai Cabjari Karimun di Moro.
Kajati Kepulauan Riau meminta seluruh pegawai Cabjari Karimun di Moro untuk memperhatikan etika dalam bekerja dan saling bekerja sama, berkolaborasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Sambungnya Kajati juga mensosialisasikan Restorative Justice kepada ASN, Camat, Kepala Desa, Tokoh masyarakat dan pemuda, yang menjadi salah satu agenda yang dilakukan oleh Gerry Yasid serta menjelaskan, Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa yang terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Fungsi restorative justice ini memangkas proses hukum terhadap kasus tindak pidana ringan, sehingga bisa diselesaikan tanpa harus di persidangan dan penegakan hukum dengan Restorative Justice hanya bisa dilakukan terhadap ketentuan kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. “Selain ancaman pidana di bawah 5 tahun, juga bagi mereka yang baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana atau bukan residivis”.
Kuncinya adalah harus ada perdamaian antara kedua belah pihak, jika kasusnya dapat diselesaikan dengan restorative justice kenapa harus berproses ke penegak hukum,” pungkasnya.
Sementara Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro Haryo Nugroho menyampaikan, hingga saat ini telah melakukan penegakan restorative justice sebanyak 2 kali.
“Sudah ada 2 kasus dengan restorative justice di Moro semuanya berjalan dengan baik dan berujung damai, Kamis (27/07/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).






