Rabu, 29 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Andika Mahesa Somasi Tri Suaka Dan Zinidin Zidan Serta Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar

kepri online
25 April 2022
di SERBA - SERBI
0
Andika Mahesa Somasi Tri Suaka Dan Zinidin Zidan Serta Terancam Bayar Royalti Rp1 Miliar

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Video cover lagu Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang memparodikan Andika Mahesa vokalis Kangen Band menuai hujatan dari para netizen.

Video tersebut dianggap sudah menghina Andika Mahesa dengan meniru gaya dan suara vokalis Kangen Band tersebut.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Akibat dari perbuatan tersebut, Tri Suaka maupun Zinidin Zidan disomasi oleh Forum Komunitas Artis Minang Indonesia (FORKAMI).

Arianto selaku Ketua FORKAMI mengatakan pihaknya menunggu permintaan maaf dari Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

“Memberikan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar meminta maaf kepada seluruh fans lagu Melayu, khususnya kepada vokalis Kangen Band, Andika Mahesa,” kata Arianto.

Selain itu, Tri Suaka maupun Zinidin Zidan akan terkena royalti sebesar Rp1 miliar karena tak meminta izin untuk cover lagu tersebut

“Memberikan waktu 3 hari. Jika tidak kunjung memberikan maaf, kita akan melanjutkan royalti,” tambahnya.

Menurut Arianto, somasi yang dilayangkan ini sebagai bentuk teguran untuk keduanya agar supaya bisa saling menghargai sesama seniman.

Menurutnya video cover lagu yang dibuat Tri Suaka dan Zinidin Zidan merupakan bentuk pelecehan.

“Bukan improve, itu seperti meledek. Sebagai seniman harus saling menghargai,” jelas Arianto.

Arianto menambahkan bahwa FORKAMI akan tetap meminta Tri Suaka dan Zidan untuk membayarkan royalti.

Itu disebabkan selama ini keduanya sering mengcover lagu tanpa izin milik penyanyi lain.

Tri Suaka dan Zinidin Zidan diketahui juga mengcover lagu milik Kangen Band “Penantian yang Tertunda” dan “Selingkuh”. (SUMBER: SINARJATENG.COM).

Tags: Andika MahesaKangen BandsomasiTri SuakaZinidin Zidan
Sebelumnya

Viral Bocah 2 Tahun Pakai Popok Dewasa, Dilakukan Sejak Usia 1 Tahun, Miliki Bobot 30 Kg

Berikutnya

Gadis Muda Belajar Melahirkan Lewat YouTube, Terbongkar Karena Anaknya Diadopsi

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
13
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
50

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.