Senin, 3 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satpolairud Polres Karimun Tangkap 3 Pelaku Rekrutmen PMI Ilegal Asal Lombok

Redaksi
26 Januari 2022
di KARIMUN
0
Satpolairud Polres Karimun Tangkap 3 Pelaku Rekrutmen PMI Ilegal Asal Lombok
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepri Kembali menggelar konferensi Pers penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku rekrutmen dan pengiriman 8 orang korban calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) secara illegal atau non prosedural asal Lombok Prov. NTB.

Tiga tersangka berhasil tangkap saat Operasi Bunga seligi 2022 yang dilakukan oleh Polres Karimun.

Baca Juga

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
0
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
14

Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir , SH, MH mengatakan, 3 Tersangka yang ditangkap oleh Satpolairud Polres Karimun adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peran masing – masing.

Adapun ke 8 ( delapan) korban Calon PMI dimaksud setelah diamankan mengakui bahwa akan bekerja ke luar negeri yaitu negara Malaysia melalui jalur gelap tanpa ada menggunakan dokumen resmi.

8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok Prov. NTB, mereka berangkat dari Lombok pada hari sabtu tanggal 22 januari 2022 setiba di batam mereka dijemput Tersangka G kemudian sebagian calon PMI di inapkan di rumah tersangka dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel.

Setiba di penginapan Jam 17.00 Wib salah seorang PMI ( korban ) berinisial P di panggil oleh tersangka G untuk menyerahkan uang sebesar Rp 32.500.000 (Tiga Puluh Dua Juta enam Ratus ribu Rupiah) yang telah dikumpul dari para korban Calon PMI.

Minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 11.00 wib ke 8 (delapan) orang PMI tersebut diberangkatkan oleh Tersangka G menuju Tanjung Balai Karimun namun telah di arahkan dan di beri nomor HP Tersangka R alias H .Setiba Di tanjung balai karimun para calon PMI tersebut telah di tunggu untuk di jemput oleh Pelaku E sesuai pesanan dan perintah dari Tersangka R alias H untuk diantar ke Pamak Kec.Tebing kab. Karimun untuk diserahkan kepadanya (R Alias H).

“Pengungkapan terhadap 3 Tersangka ini mempunya peran masing-masing diantaranya “G” perekrut calon PMI, “E” sebagai penjemput dan “R alias H” tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia” kata Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir , SH, MH

Ke 3 ( tiga ) tersangka yg telah dilakukan penangkapan oleh Satpolair Polres Karimun di 2 ( dua ) lokasi yg berbeda antara lain di tersangka R dan Tersangka E di tangkap di Tg. balai Karimun sedangkan Tersangka G di tangkap di Batam dengan di back Up dan berkoordinasi kepada Pembina Fungsi Dit Polairud Polda Kepri.

Selain tersangka sejumlah barang bukti yang telah kita amankan diantara Identitas tersangka, Identitas Calon Korban PMI, ATM BNI dan Buku Rekening yang digunakan Tersangka dalam menjalankan perannya, uang korban calon PMI yang telah dikumpulkan sebanyak Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua lima ratus ribu rupiah) oleh Tersangka G ini ditransfer rekening BNI R alias H sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)

Dengan terungkapnya Tindak pidana Tersebut maka Polres Karimun telah mengungkap beberapa Tindak pidana penyeludupan PMI keluar negeri secara ilegal, hal tersebut juga di himbau kepada Masyarakat utk tidak mempercayai terhadap berita atau informasi-informasi bahwa bekerja ke Negara Malaysia bisa dgn tanpa menggunakan dokumen resmi, seharusnya dari masyarakat harus melihat bahwa saat ini jalur pengiriman PMI keluar negeri masih di tutup karna Dampak Covid 19.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Kab. Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban, dan para tersangka akan kita sangkakan pasal 81 Jo 86 undang-undang nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun” Tutup Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir , SH, MH saat pres release di Mapolres Karimun, Rabu ( 26/1/2022). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).

Tags: LombokPMI Ilegal
Sebelumnya

Oknum Dokter di Semarang yang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya Jadi Tersangka

Berikutnya

Viral Pria Gelar Acara Selapanan dan Pemberian Nama untuk Anak Kucing, Dihadiri Teman dan Keluarga

Berita Terkait

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81
KARIMUN

Polisi Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Jelang HUT RI ke 81

3 Agustus 2026
0
Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi
KARIMUN

Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

3 Agustus 2026
14
Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru
KARIMUN

Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

28 Juli 2026
21

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.