KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Sebuah video yang memperlihatkan dua orang diduga pasangan sesama jenis laki-laki memamerkan buku nikahnya viral di media sosial.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun langsung merespons hal itu. Gus Yaqut, sapaannya membantah pasangan sesama jenis bisa menikah secara resmi dan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama.
“Pernikahan gay tadi itu enggak ada. Itu laki-laki dan perempuan. Yang kebetulan secara fisik mirip laki-laki,” ujar Gus Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/01/22).
Yaqut mengatakan Kemenag telah mengantisipasi dan mencegah tindak pidana pemalsuan buku nikah. Bahkan, Ia berencana melakukan digitalisasi terhadap buku nikah untuk mengantisipasi pemalsuan.
Bahkan, Ia mengatakan sudah menggandeng kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertindak kriminal tersebut.
“Ini kita bekerja sama dengan kepolisian, kita teken MoU terkait pemalsuan buku nikah,” kata dia.
Pada Maret 2021 lalu, Polres Metro Jakarta Utara sempat membongkar sindikat pemalsuan buku nikah dengan menangkap tujuh orang tersangka. Di antara tersangka itu, ada yang bertindak melakukan pengetikan identitas, dan memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta cap stempel Kementrian Agama.
Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sempat merinci kriteria buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.
Kamaruddin juga mengatakan data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin Maret 2021 lalu.
Diketahui terdapat sebuah video di media sosial TikTok viral memperlihatkan dua pasangan yang diduga sesama jenis.
Dua orang bergaya laki-laki yang memperlihatkan bukti keabsahan perkawinan mereka dengan dua buku nikah yang memuat foto keduanya.
Kementerian Agama RI selama ini hanya menerima dan mengesankan pasangan berbeda jenis kelamin untuk menikah. (SUMBER: strategi.id).






