KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) hari terakhir, Satreskrim Polres Karimun, telah berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku 3C, kejahatan Jalanan yang selama ini, telah meresahkan masyarakat, dan pengungkapan ini berhasil di proses tidak lebih dari 1×24 jam setelah korban malaporkan kejadian di Polres Karimun
Kepedulian masyarakat yang tinggi, telah membantu atas pengungkapan ini, yang merupakan bentuk kemitraan Polisi dan Masyarakat, dalam hal memberangus atau memberantas Kejahatan di wilayah Karimun, dan hal ini dapat menciptakan situasi Karimun yang aman dan kondusif.
Adapun Kejahatan jalanan telah berhasil diungkapkan Satreskrim Polres Karimun
Laporan Polisi Nomor : LP-B/77/X/SPKT/POLRES KARIMUN /POLDA KEPRI, tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.10 Wib di Nagamas Mart yang berlokasi di Kompek Pertokoan Nagamas Kel.Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun,
Tersangka F.S yang lahir di Palhajae (07 Juli 1967), Laki-laki, agama Kristen, pekerjaan buruh harian lepas, yang beralamat di Baran Satu RT 004 RW 002, Kel. Baran Timur kec. Meral Kab. Karimun.
Barang bukti berupa Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Putih dengan Nomor Polisi BP 2844 KK, yang dikendarai Pelaku saat melakukan pencurian.
Satu buah helm warna Abu-abu, yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian, uang sejumlah 650.000 Rupiah,uang sisa hasil pencurian.
Satu helai baju kaos pendek warna hitam putih, satu helai celana merk Jeans panjang warna Biru, satu helai jaket Warna Hitam, satu pasang sepatu warna hitam putih merk Nike.
Kronologis kejadiannya, Jumat(15/10/2021) sekira pukul 14.10 Wib, korban menyimpan uang sebesar 6.000.000 Rupiahdalam Jok sepeda motor, dan tersangka melihat hal tersebut, selanjutnya ketika korban masuk ke dalam ATM, tersangka mengambil uang tersebut milik korban
Tersangka dijerat “Pasal 362 K.U.H. Pidana“, dengan pidana penjara paling lama lima tahun , atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Laporan Polisi Nomor LP-B/78/X/2021/SPKT/POLRES KARIMUN /POLDA KEPRI, tanggal 18 Oktober 2021, terjadi Senin (18/10/2021), sekira jam 06.30 wib di Kampung Harapan, Kel.Harjosari Kec.Tebing Kab. Karimun
Tersangka G.S, lahir Labuhan Deli (15/2/1997), tidak bekerja, agama Kristen, suku Batak, Pendidikan terakhir SMK (Tamat), jenis kelamin Laki-laki, alamat P.Bangka Lingk 5, P.Labuhan RT 000, RW 000 Kel. Pekan Labuhan, Kec. Medan Labuhan Kota Medan (sesuai KTP), sementara alamat pelaku di Karimun berada di Telaga Riau, Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun.
Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah 8.444.300 rupiah, kronologis kejadian, Senin (18/10/2021), sekira pukul 08.00 wib, tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci, dan mengambil uang korban sebesar Rp. 11.598.000 rupiah yang disimpan dalam lemari pakaian korban.
Tersangka terjerat “Pasal 362 K.U.H. Pidana “ dengan pidana penjara paling lama kima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah“.
Laporan Polisi Nomor LP-B/80/X/2021/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 26 Oktober 2021, peristiwa terjadi Rabu (25/10/2021), sekira jam 20.30 Wib di Jalan A. Yani depan kantor BCA Kolong Bawah Tg.Balai Karimun.
Anak Berkonflik Dengan Hukum R.D (Laki-laki), umur 17 tahun 11 bulan, lahir di Tg.Balai Karimun (09/12/2003), Islam, Pelajar yang beralamat jalan suka jaya RT 001 RW 004 Kel. Sungai Pasir Kec Meral Kab. Karimun.
Barang Bukti beupa satu unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BP 2271 KG, satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Satu unit HP merk OPPO A15 warna Putih dengan Nomor Imei 1 861141052452638 DAB, Imei 2 861141052452620
Kronologis kejadian pada hari Rabu (25/8/2021), sekira pukul 20.30 Wib, tersangka R.D berhasil merampas atau merebut dengan paksa satu unit Hand Phone dari tangan korban (N.G), yang itu sedang bemain Handphone.
Tersangka dijerat “Pasal 365 Ayat 1 K.U.H. Pidana“, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Laporan Polisi Nomor LP-B/83/X/SPKTPOLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 29 Oktober 2021 tentang terjadinya Tindak Pidana Pencuri (curanmor), terjadi Kamis (28/10/2021), di kampung Ambar Desa Pangke Kec.Meral Kab. Karimun.
Laporan Polisi Nomor LP-B/X/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 29 Otober 2021 terjadi Tindak Pidana Pencuri ( curanmor ) diketahui terjadi pada Kamis (28/10/2021), sekira jam 12.00 Wib di Gg. Aji Akil Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun.
Barang Bukti satu unit Sepeda Motor Merk Honda Revo dengan No Pol BP 2287 CK, kronologis kejadian, Rabu (27/10/2021), korban memakirkan sepeda motornya didepan rumah kosong di Gg. Aji Akil Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, sekitar jam 12.00 Wib, korban tidak melihat lagi sepeda motornya yang semula di parkir didepan rumah kosong tersebut.
Tersangka B.S, yang lahir di Binjai Serbangan (16/5/1988), Laki- laki, beralamat Talaga Harapan RT 003 RW 002, Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun, agama Islam, pekerjaan Nelayan.
Tersangka B.S dijerat “Pasal 362 K.U.H. Pidana“, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus“.






