Jumat, 24 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Satuan Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu

kepri online
2 November 2021
di KARIMUN
0
Satuan Resnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.

Kelima tersangka pengedar narkoba berinisial (SN), (AM), (AD), (SH), (PN), dengan mengantongi barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis Shabu yang di kemas dalam plastik teh cina merk “Guanniyinwang”, berwarna hijau dengan berat bersih 1.038 (seribu tiga puluh delapan) gram.

Baca Juga

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9

Berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK – 2031 / L.10.12 /Enz.1/07/2021 tanggal 04 Oktober 2021  tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan di musnahkan, maka Satuan Resnarkoba Polres Karimun menyisisihkan 32,21 ( tiga puluh dua koma dua puluh satu ) gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan sehingga sisanya 1005,79 ( seribu lima koma tujuh puluh sembilan ) gram guna dimusnahkan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.

Tags: Asia Afrika Kel. Sungai Lakam TimurGuanniyinwangnarkotika jenis Shabupengedar narkotikaResnarkoba Polres Karimun
Sebelumnya

Wow! Keseringan Truck Pertamina “ Pipis “ Di Jalan Pertamina Beri Sanksi Tegas

Berikutnya

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Pencurian Dan Curanmor

Berita Terkait

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
KARIMUN

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
13
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Wabup Karimun Tinjau Pelaksanaan TKA 2026 di SDN 001 Tebing

21 April 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolien Parewang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental di Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemko Batam Kalah di Sidang Komisi Informasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • SP3 Terbit, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penipuan yang Menjerat AIT alias TB

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.