KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap sindikat pengedar narkotika jenis Shabu di jalan Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kelima tersangka pengedar narkoba berinisial (SN), (AM), (AD), (SH), (PN), dengan mengantongi barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis Shabu yang di kemas dalam plastik teh cina merk “Guanniyinwang”, berwarna hijau dengan berat bersih 1.038 (seribu tiga puluh delapan) gram.
Berdasarkan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor SK – 2031 / L.10.12 /Enz.1/07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan di musnahkan, maka Satuan Resnarkoba Polres Karimun menyisisihkan 32,21 ( tiga puluh dua koma dua puluh satu ) gram, untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan sehingga sisanya 1005,79 ( seribu lima koma tujuh puluh sembilan ) gram guna dimusnahkan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.






