KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan peredaran narkoba di salah satu wisma yang berada di jalan Ahmad Yani kec. Karimun Kab. Karimun, Sabtu (30/10/2021), sekira pukul 14.45 Wib.
Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial NJ (28), tersangka NJ tinggal di Kec. Bengkong, Kota Batam, dari penangkapan terdapat barang bukti 6 (enam), paket bear narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus dengan lakban berwarna hitam dengan berat kotor 6508 gram (enam ribu lima ratus delapan), 2 unit handphone Android, satu buah tas ransel berwarna hitam
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika, dengan ancaman hukaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda 1 milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.






