Minggu, 3 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Luhut Panjaitan Minta , Gubernur Kepri Buat Pergub Buruh Demo Anarkis Tembak Di Tempat

Redaksi
22 Februari 2016
di SERBA - SERBI
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Baca Juga

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
18
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40

www.keprionline.co.id , Nasional – Permintaan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan agar Gubernur Kepri membuat Pergub yang mengatur lokasi demo di Batam dan memerintahkan Kapolri mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menembak buruh yang melanggar aturan saat turun ke jalan dinilai sangat berlebihan.‎‎

“‎Luhut sangat emosional dan tidak mengerti masalah perburuhan. Luhut sudah menyakiti buruh, menyamakan demo buruh dengan aksi premanisme,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar .

‎Dia menekankan, unjuk rasa buruh secara umum terjadi karena lemahnya penegakkan hukum sehingga hak-hak normatif buruh diabaikan. Buruh sudah lapor ke dinas tenaga kerja atas pelanggaran hak normatif tapi sering diabaikan. Demikian juga saat melapor ke polisi karena kasus yang dihadapi buruh ada unsur tindak pidananya. ‎‎

Selain itu, dikatakan Timboel, para buruh turun ke jalan untuk menentang regulasi operasional yang dibuat pemerintah kerap kali melanggar ketentuan UU di atasnya. Kehadiran PP 78/2015 tentang Pengupahan khususnya Pasal 44, misalnya,  melanggar Pasal 88 dan 89 UU 13/2003. ‎‎

‎”Masa sih pemerintah tidak mau mengakui ini dan merasa benar sendiri. Nah karena pemerintah yangg melanggar UU inilah maka buruh berdemo. Penyampaian secara baik-baik tidak ditanggapi, ya akhirnya buruh melakukan demo,” imbuhnya.‎‎

‎Seharusnya, kata dia, Luhut memahami permasalahan buruh dan tahu kenapa buruh turun ke jalan. Pada hakekatnya buruh tidak mau demo. Tapi kalau seluruh saluran ditempuh dengan cara baik-baik tidak bisa juga, tentu buruh menggunakan jalur demo sebagaimana dibolehkan UU  9/ 1998.‎‎

‎”P‎emerintan janganlah terlalu menyanjung nyanjung investor dgn mengorbankan buruh. Apakah pemerintah juga mau bilang supaya seluruh investor mematuhi hukum di indonesia. Seharusnya pemerintah juga tegas kepada investor yang tidak patuh pada aturan. Pemerintah harus adil dan berani menegakkan hukum,” tukasnya. ( kutip nbcindonesia / ko – 0 )

Sebelumnya

HS Diduga Dalang Penyerangan Kampus STISIPOL Tanjungpinang

Berikutnya

Dua SKPD Provinsi Kepri Dapatkan Porsi Anggaran 20 Persen

Berita Terkait

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
18
Pengamat Sosial Batam Menduga Ada Permintaan Upeti DiBalik Penyeludupan 73 Kontainer
SERBA - SERBI

Aksi OTT, KPK Tangkap Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Batam

5 Februari 2026
40
PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi
SERBA - SERBI

PT Timah Deklarasi Anti Bullying Lewat Sosialisasi

12 November 2025
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.