Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Menebas Leher Korban Pakai Parang

kepri online
6 Agustus 2021
di BINTAN
0
Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Menebas Leher Korban Pakai Parang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Pria bernama Bernard Nabu (40) menghabisi nyawa seorang wanita bernama Siti Solihah di Halaman Rumah Kontarakan Korban, Rabu (04/08/2021) Pukul 21.30 WIB.

Bernard telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang atas laporan Zaleha, pemilik Rumah Kontrakan Korban.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
22

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Awalnya, pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib, Pelapor mendapat informasi dari warga setempat bahwa telah terjadi pembunuhan di kontrakan miliknya.

Atas informasi tersebut, Pelapor langsung menuju kontrakan miliknya dan melihat korban, Siti Solihah sudah terbaring tak bernyawa dihalaman kontrakannya dengan kondisi ditebas oleh parang di bagian kepala dan leher.

Diketahui dari keterangan Pelapor bahwa Korban telah mengontrak di kontrakan miliknya selama 1 Bulan 2 Hari. Kontrakan miliknya berlokasi di Kp.Pemukiman Rt/Rw 003/001 Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan “Laporan Pelapor masuk ke Satreskrim Polres Bintan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.30 WIB. Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gunung kijang langsung melakukan penyelidikan laporan tindak pidana Pembunuhan tersebut. Kemudian pada pukul 03.00 wib Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengaman pelaku Pembunhan tersebut di Kp.Pemukiman Desa Malang Rapat Kec.Gunung Kijang Kab. Bintan.”

“Atas perbuatan Pelaku, Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling 15 Tahun,” kata AKP Dwihatmoko.

(KEPRIONLINE.CO.ID)

 

 

Tags: ParangPembunuhanRumah KontrakanTebas
Sebelumnya

Dana BLT Kabupaten Pasaman Belum Cair Karena Data Belum Valid

Berikutnya

Koramil 03 Kundur Laksanakan Serbuan Vaksinasi Gurindam 12 Kodim 0317/TBK

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
22
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.