KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Pria bernama Bernard Nabu (40) menghabisi nyawa seorang wanita bernama Siti Solihah di Halaman Rumah Kontarakan Korban, Rabu (04/08/2021) Pukul 21.30 WIB.
Bernard telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang atas laporan Zaleha, pemilik Rumah Kontrakan Korban.
Awalnya, pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib, Pelapor mendapat informasi dari warga setempat bahwa telah terjadi pembunuhan di kontrakan miliknya.
Atas informasi tersebut, Pelapor langsung menuju kontrakan miliknya dan melihat korban, Siti Solihah sudah terbaring tak bernyawa dihalaman kontrakannya dengan kondisi ditebas oleh parang di bagian kepala dan leher.
Diketahui dari keterangan Pelapor bahwa Korban telah mengontrak di kontrakan miliknya selama 1 Bulan 2 Hari. Kontrakan miliknya berlokasi di Kp.Pemukiman Rt/Rw 003/001 Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan “Laporan Pelapor masuk ke Satreskrim Polres Bintan pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.30 WIB. Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gunung kijang langsung melakukan penyelidikan laporan tindak pidana Pembunuhan tersebut. Kemudian pada pukul 03.00 wib Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil mengaman pelaku Pembunhan tersebut di Kp.Pemukiman Desa Malang Rapat Kec.Gunung Kijang Kab. Bintan.”
“Atas perbuatan Pelaku, Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling 15 Tahun,” kata AKP Dwihatmoko.
(KEPRIONLINE.CO.ID)




