KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimlaisasi posko penangan Covid-19 untuk pengendalian covid-19 di Kota Batam.
Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edara (SE) Wali Kota Batam Nomor 26 Tahun 2021.
Menyikapi kebijakan Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro oleh Walikota Batam, Ketua Garuda Muda Indonesia Provinsi Kepri, Hatim Abdul Kadir.,S.Sos mendukung program PPKM Mandiri tersebut, katanya
Hatim meminta, kepada tim gugus Covid 19 Kota Batam dan Provinsi Kepri agar melakukan pengawasan yang maksimal dan tidak boleh pandang buluh.
“Petugas harus menutup semua tempat hiburan malam baik Karoke, Jekpot, Spa, karena dilokasi itu banyak sekali ditemukan pelanggaran prokes”. Ucapnya
Hatim menegaskan, apabila proses PPKM tidak di jalan kan oleh tim terkait maka Garuda Muda Indonesia Provinsi Kepri akan melaporkan ke kordinator PPKM Nasional Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Jangan hanya PKL saja yang di tutup seperti, tempat makan, warung ngopi yang di tutup oleh petugas dengan arogan tapi Tempat Hiburan Malam (THM) tidak di tutup”. Tegasnya (*)






