Senin, 17 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

AR Bangun: Langkah yang Dilakukan Ombudsman Kepri Bisa Dianggap Maladministrasi Juga

Kepri online
10 Juni 2021
di BATAM
0
AR Bangun: Langkah yang Dilakukan Ombudsman Kepri Bisa Dianggap Maladministrasi Juga
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Pembubaran pengawas BU BP Batam atas rekomendasi Ombudsman Kepri menjadi perbincangan hangat masyarakat Batam sejak Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Sadari sejak senin 7 Juni 2021 lalu.

Terdapatnya mall administrasi dalam Perka BP Batam No 19 Tahun 2020 ditanggapi kembali oleh Pemerhati Mental Pejabat (PMP) AR Bangun.

Baca Juga

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
15
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67

AR Bangun mempertanyakan, apakah tindakan pembatalan Perka 19 tahun 2020 tersebut sudah melalui mekanisme?, apakah para pengawas BU BP Batam sudah dipanggil untuk diperiksa, dan apakah ada dokumen  yang ditemukan sebagai penguat dari pemeriksaan?.

“Jika belum hal ini perlu dipertanyakan dan bisa dianggap Maladministrasi juga”, jelasnya.

Pada dasarnya Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), melainkan sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi itu memperbaiki kinerjanya.

Artinya Ombudsman Kepri hanya sebatas memberikan rekomendasi atas maladministrasi (jika memang ada) kepada atasan terlapor yaitu Kepala BP Batam. Dan bukan mengekspos rekomendasi, bahkan mengekspos hasil rekomendasi Ombudsman tersebut.

“Seakan-akan menyebarluaskan informasi negara, hal ini seakan-akan adalah perilaku abuse of power dari oknum Ombudsman yang dapat menjatuhkan harga diri dan nama baik para pihak khususnya Kepala BP Batam dan para pengawas BU BP Batam”. Jelasnya

Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Rekomendasi tersebut memuat sekurang-kurangnya:

A. Uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;

B. uraian tentang hasil pemeriksaan;

C. bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan

D. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.

Pertanyaannya apakah Ombudsman Kepri melaporkan Maladministrasi pembentukan pengawas BU BP tersebut atas dasar laporan? Lalu laporan siapa? Surat laporannya mana? apakah indikator point A sampai D pada rekomendasi ini sudah dijalankan.

Jika hanya berdasarkan hanya asumsi dan kesimpulan Ombudsman Kepri sendiri tanpa didasari laporan resmi dari pelapor, maka hal tersebut adalah sebagai langkah yang juga Mal Administrasi yang dilakukan Ombudsman Kepri.

Artinya kekuatan rekomendasi Ombudsman Kepri hanyalah sebatas saran agar penyelenggara negara bisa merekomendasikan perbaikan dalam kinerjanya, bukan memberikan saran kepada penyelenggara negara agar merekomendasikan pembubaran yang sifatnya eksekusi, ORI tidak berhak mengeksekusi

Dalam memeriksa laporan terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk melakukan pendekatan persuasif agar instansi pemerintahan yang terkait memiliki kesadaran untuk menyelesaikan sendiri laporan maladministrasinya. (Oki)

Sebelumnya

Apakah Sekelas Ombudsman Kepri Kurang Memahami PP 41 tahun 2021?

Berikutnya

Peran Pemuda Dalam Kancah Politik, Ahmad Surya: Semua Instrumen Kehidupan Kita Ditentukan Oleh Keputusan Politik

Berita Terkait

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet
BATAM

Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

16 Agustus 2026
15
Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak
BATAM

Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

14 Agustus 2026
67
Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam
BATAM

Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

10 Agustus 2026
62

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.