Rabu, 1 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

AR Bangun: Langkah yang Dilakukan Ombudsman Kepri Bisa Dianggap Maladministrasi Juga

Kepri online
10 Juni 2021
di BATAM
0
AR Bangun: Langkah yang Dilakukan Ombudsman Kepri Bisa Dianggap Maladministrasi Juga
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Pembubaran pengawas BU BP Batam atas rekomendasi Ombudsman Kepri menjadi perbincangan hangat masyarakat Batam sejak Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Sadari sejak senin 7 Juni 2021 lalu.

Terdapatnya mall administrasi dalam Perka BP Batam No 19 Tahun 2020 ditanggapi kembali oleh Pemerhati Mental Pejabat (PMP) AR Bangun.

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

30 Juni 2026
14
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

29 Juni 2026
6

AR Bangun mempertanyakan, apakah tindakan pembatalan Perka 19 tahun 2020 tersebut sudah melalui mekanisme?, apakah para pengawas BU BP Batam sudah dipanggil untuk diperiksa, dan apakah ada dokumen  yang ditemukan sebagai penguat dari pemeriksaan?.

“Jika belum hal ini perlu dipertanyakan dan bisa dianggap Maladministrasi juga”, jelasnya.

Pada dasarnya Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), melainkan sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi itu memperbaiki kinerjanya.

Artinya Ombudsman Kepri hanya sebatas memberikan rekomendasi atas maladministrasi (jika memang ada) kepada atasan terlapor yaitu Kepala BP Batam. Dan bukan mengekspos rekomendasi, bahkan mengekspos hasil rekomendasi Ombudsman tersebut.

“Seakan-akan menyebarluaskan informasi negara, hal ini seakan-akan adalah perilaku abuse of power dari oknum Ombudsman yang dapat menjatuhkan harga diri dan nama baik para pihak khususnya Kepala BP Batam dan para pengawas BU BP Batam”. Jelasnya

Rekomendasi dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Rekomendasi tersebut memuat sekurang-kurangnya:

A. Uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;

B. uraian tentang hasil pemeriksaan;

C. bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan

D. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.

Pertanyaannya apakah Ombudsman Kepri melaporkan Maladministrasi pembentukan pengawas BU BP tersebut atas dasar laporan? Lalu laporan siapa? Surat laporannya mana? apakah indikator point A sampai D pada rekomendasi ini sudah dijalankan.

Jika hanya berdasarkan hanya asumsi dan kesimpulan Ombudsman Kepri sendiri tanpa didasari laporan resmi dari pelapor, maka hal tersebut adalah sebagai langkah yang juga Mal Administrasi yang dilakukan Ombudsman Kepri.

Artinya kekuatan rekomendasi Ombudsman Kepri hanyalah sebatas saran agar penyelenggara negara bisa merekomendasikan perbaikan dalam kinerjanya, bukan memberikan saran kepada penyelenggara negara agar merekomendasikan pembubaran yang sifatnya eksekusi, ORI tidak berhak mengeksekusi

Dalam memeriksa laporan terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, Ombudsman dituntut untuk melakukan pendekatan persuasif agar instansi pemerintahan yang terkait memiliki kesadaran untuk menyelesaikan sendiri laporan maladministrasinya. (Oki)

Sebelumnya

Apakah Sekelas Ombudsman Kepri Kurang Memahami PP 41 tahun 2021?

Berikutnya

Peran Pemuda Dalam Kancah Politik, Ahmad Surya: Semua Instrumen Kehidupan Kita Ditentukan Oleh Keputusan Politik

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
BATAM

Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

30 Juni 2026
14
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
BATAM

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

29 Juni 2026
6
Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA
BATAM

Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA

29 Juni 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang dan Kepala BNPT Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Dompak Jadi Prioritas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT TIMAH Dukung Penanaman Pohon dan Edukasi Sampah di Beltim

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.