KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM -Imbas gagalnya sosialisasi PP 41 tahun 2021 berdampak buruk bagi Kepri, bahkan korban kegagalan PP tersebut menimpah Ombudsman Kepri yang dikepalai oleh seorang Doktor SE, MH” ? kedua pengawas BU BP terimbas oleh rekomendasi Ombudsman yang mengacu kepada PP 41 tahun 2021 (salah satu acuan) sehingga Perka 19 tahun 2020 berujung dibatalkan” ?
Pembubaran pengawas BU BP atas rekomendasi Ombudsman Kepri menjadi perbincangan hangat sejak ketua Ombudsman Kepri mengungkap hari senin 7 Juni 2021. (Pembatalan Perka sendiri 27 Mei 2021), berbagai pihak memberi komentar, pro kontra terjadi.
Kasus ini sontak heboh, karena kepala Ombudsman diduga terlalu jauh dan intens menyoroti kasus dugaan mall administrasi pengangkatan pengawas BU BP, bahkan meminta gaji dan fasilitas dikembalikan, namun Ombudsman Kepri tidak bersuara terkait kasus lain yang lagi heboh dimasyarakat.
Misalnya kasus banjir di KPLI, tempat penyimpanan limbah B3 yang berlokasi di Kabil, Batam. Soal staf khusus gubernur Kepri yang menjadi sorotan publik, karena ada mantan penjahat Lingkungan Hidup tahun 2007 dimana saat itu Azirwan adalah sekda kabupaten Bintan, dan Ansar Ahmad adalah Bupatinya.
Ada mantan narapida KPK, ada mantan kasus bom ikan, artinya Ombudsman sebagai Lembaga Negara jangan tebang pilih kasus.
Ombudsman dalam memberikan rekomendasi harus mengacu kepada peraturan yang jelas, dan ombudsman harus memahami peraturan itu sendiri secara menyeluruh, jangan sampai Ombudsman blunder, apalagi Ketua Ombudsman Kepri bergelar Doktor, SE, MH ?.
Mengutip batampos. Id dalam Perka Nomor 19 Tahun 2020 itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.
Pertama, pembentukan Pengawas Badan Usaha sebagaimana diatur di Perka Nomor 19 Tahun 2020, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam.
Padahal ketentuan perundang-undangan, pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, Pasal 2E Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011, pasal 6 Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020, pasal 262 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019 mensyaratkan keharusan konsultasi ke kementerian PAN-RB.
“Jadi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Regulasi di atas mengatur itu,” beber Lagat.
”Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN-RB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas,” tegas Lagat.
Temuan kedua, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari undang-undang ataupun peraturan lainnya. Akan tetapi, merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) dan Dewan Pegawas BLU (Badan Layanan Umum).
Padahal, kata Lagat, ketentuan perundang-Undangan, pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012, pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2016, pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BP Batam, dan pasal 240 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019, wajib dipatuhi.
Nah, pembentukan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas, sebab fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan. Sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas,” ungkap Lagat.
Temuan ketiga, Pengawas Badan Usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada di luar organ BP Batam, karena Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam, meskipun terdapat unsur BP Batam sebagaimana diatur di pasal 8 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang menyatakan, keanggotaan Pengawas Badan Usaha dapat berasal dari unsur: a. Badan Pengusahaan Batam; b. Profesional;dan/atau c. Perwakilan pelanggan Badan Usaha.
Lagat kemudian merujuk ketentuan
Perundang-Undangan: pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.
Pasal 2B Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012. Pasal 14 Peraturan Dewan KPBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 4 Tahun 2010.
Ketentuan tersebut menyebutkan, pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non-Pegawai Negeri Sipil. Pegawai non-negeri sipil merupakan profesional yang dipekerjakan secara tetap atau kontrak.
”Dengan ketentuan di atas, unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan di atas,” jelas Lagat lagi.
Temuan keempat, sebagaimana penjelasan pemeriksaan disebutkan, terkait dengan penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur, tidak dibentuk tim penjaringan, namun dilakukan oleh Anggota 4, yaitu direktorat yang berada langsung di bawah Anggota 4. Mereka hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri oleh Pimpinan Anggota Pengawas Badan Usaha dimana sejumlah anggota berlatar belakang pengurus partai politik.
Padahal, ketentuan perundang-undangan, antara lain: pasal 9 huruf c dan huruf h, pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020, Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 249 Tahun 2020 tentang dokumen surat pengunduran diri dari partai politik, melarang hal itu.
Selain itu, Lagat juga menunggu implementasi terkait pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tersebut oleh BP Batam. Mulai dengan pengembalian fasilitas hingga gaji yang telah diterima pengurus Pengawas Badan Usaha tersebut.
Mencermati beberapa temuan Ombudsman Kepri dugaan Mall Administrasi perka 19 tahun 2020. terkait pengawas BU BP yang mengacu pada beberapa peraturan, salah satunya adalah pasal 5, 10 dan 11 PP 41 tahun 2021,. tentu menjadi pertanyaan besar.
Apakah sekelas Ombudsman kurang memahami PP 41 tahun 2021 atau sosialisasi dari tim Kemenko perekonomian kurang?, Atau karena ada unsur politik . PP 41 tahun 2021 belum berlaku efektif, kedua jika mengacu pada PP tersebut. Dewan Kawasan sendiri belum terbentuk. Bahkan belum jelas apakah akan dibentuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.
Kita berharap Tim Kemenko perekonomian, Ombudsman, dan pihak pihak terkait bisa memberi pencerahan agar publik memahami persoalan.
Kedua biro hukum BP Batam dianggap sangat lemah dan tidak memahami rekomendasi Ombudsman* terkait Perka 19 tahun 2020 yang mengacu pada PP 41 tahun 2021, sehingga kasus pembubaran pengawas BU BP menjadi viral dan heboh.
Analisa dari kasus ini, akan berkepanjangan, karena pasti pihak pihak terkait merasa dirugikan bahkan marwahnya merasa tercoreng” akibat kasus ini !?
Sebagai catatan bahwa Perka BP Batam Nomor 19 tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam, sedangkan PP41/2021 dibulan Februari..
So.., Bagaimana bisa Ombudsman Kepri menjadikan PP 41 tahun 2021 sebagai salah satu acuan terkait rekomendasi perka 19 tahun 2020 ???. (*/Oki)






