
KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Terkait Banjir di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kabil dalam hal ini yang harus bertanggung jawab adalah PT.Wiraraja yang sedang melakukan cut n fill sehingga menimbulkan banjir di kawasan tersebut. Karna belum adanya drainase di buat PT Wirajaja. Ungkap Ketua Komite Perlindungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam Azhari Hamid kepada keprionline, Selasa (27/4/2021).
Menurut Azhari, terjadinya banjir di KPLI Kabil tidak lain disebabkan cut n fill yang dilakukan PT. Wiraraja di samping Kawasan tersebut. KPLHI Kota Batam berfikir perencanaan dalam pengembangan dan pembukaan lahan oleh suatu badan usaha. Apakah tidak ada parameter parameter yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BP Batam.
Dalam hal ini, Azhari mempertanyakan BP Batam kegiatan cut n fill yang lahan nya sudah diberikan kepada pihak ketiga seperti yang sedang di kerjakan oleh PT. Wiraraja saat ini, terkait perizinan perizinan teknis soal cut n fill.
“BP Batam harus memastikan terlebih dahulu kesiapan dokumen lingkungan dari pihak PT.Wiraraja. Alangkah naif nya jika dokumen izin pemotongan lahan dan izin teknis lainnya diberikan sementara izin lingkungan belum ada”. Jelas Azhari

Secara umum dalam kajian lingkungan akan tergambar meknisme meknisme pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan detil, bahkan dokumen lingkungan akan meng guideline secara menyeluruh sistem kerja pra kontruksi, tahap kontruksi dan paska kontruksi. ucapnya.
KPLHI Kota Batam menduga ada banyak prosedur yang skip dalam penataan dan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Wirajaja sehingga mengakibatkan terjadinya banjir di areal KPLI Kabil.
Sambungnya, PT. Wirajaja harus membangun drainase yang dibangun sebelum kegiatan pemotongan lahan, dan seharusnya BP Batam sudah sangat paham untuk melakukan pengawasan sehingga kejadian banjir ini KPLHI Kota Batam menganggap BP Batam abai dalam menjalankan fungsi kerja pengawasan nya.
“Kawasan pengelolaan limbah industri yang nota bene nya dikelola adalah limbah B3 tidak boleh terdampak oleh kegiatan yang bisa menyebabkan banjir dan sedimentasi material yang ikutan dari banjir itu sendiri” katanya
KPLI secara fungsional adalah sarana dalam rangka pencegahan pencemaran dari limbah industri yang ada di Batam. Jika kawasan ini sendiri sudah tidak aman, maka akan menjadi persoalan yang sangat besar. sangat disayangkan jika Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menganggap penting persoalan kronis yang mengakibatkan air menggenangi KPLI. Kata Azhar
Jika kondisi air surut menyebabkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke badan air yang ada disekitarnya mungkin akan terbawa ke laut seperti, oli bekas, cooperslag, sludge dll. Yang sudah pasti akan menyebabkan pencemaran, dan membuat kondisi lingkungan semakin memprihatinkan. Ujarnya.

KPLHI Kota Batam hingga saat ini masih menunggu informasi dari BP Batam tentang prosedur yang harus dilakukan dalam pelaksanaan cut n fill. Kami juga menunggu keterangan dari pihak DLH Kota Batam apakah kegiatan PT. Wiraraja sudah me lengkapi kegiatannya dengan dokumen lingkungan (Amdal, UKL UPL atau pun SPPL). KPLI harus terbebas dari banjir. Karna bahaya sangat luar biasa bagi kelangsungan hidup orang banyak.Tutup Azhari. (Oki)






