Kamis, 20 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air

Redaksi
20 April 2021
di KARIMUN
0
Usai Constatering, Kuasa Hukum R.M Natsir Minta Pengadilan Segera Lakukan Eksekusi 4 Rumah Teluk Air
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan Constatering atau pencocokan tentang batas,luas serta kondisi sebidang tanah yang berukuran 3.640 M2 yang beralamat di Jalan Teluk Air RT/04/Rw 01 yang akan menjadi tempat eksekusi sesuia dengan putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,Selasa ( 20/4/2021 ) .

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun saat melakukan pencocokan sertitifikat di lokasi ekseskusi,Selasa ( 20/4/2021) .

Tujuan pelaksanaan Constatering ini untuk mempelajari dengan seksama isi putusan Pengadilan Negeri Tanujung Balai Karimun nomor 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011 dan berita acara anmaning tanggal 1 April 2012 guna mempermudah pelaksanaan esekusi sehingga perlu diadakan pencocokan objek perkara ( constering ) dengan memperhatikan pasal HIR / 208Rbg seta ketentuan-ketentuan hukum lainya yang berkenan dalam perkara ini.

Baca Juga

Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

19 Agustus 2026
14
satlantas karimun melaksanakan pengaturan lalu lintas dan edukasi keselamatan

satlantas karimun melaksanakan pengaturan lalu lintas dan edukasi keselamatan

19 Agustus 2026
10

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH mengatakan, usai melalukan penccocokan batas ini saya berharap Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun segera melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan 12/Pdt.G/2010/PN.Tbk tanggal 22 Desember 2011,sehingga tidak berlarut-larut dan pokok permasalahan ini clear.

Sebenarnya eksesukisi ini hanya dilakukan untuk empat rumah yang ada dilahan klien saya yaitu termohon eksekusi Mustafa (1), Jamaluddin (2), Mar Binti Cikqu Drap (3), Ahmadan Thoha (4)
, jadi kita tunggu aja tindakan Pengadilan terkait dengan pelaksanaan eksekusi ini, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak atas pelaksanaan constatering dengan baik,kata Kuasa Hukum pemohon Eksekusi R. M. Natsir Ridwan SH . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .

Tags: 4 RumahEkseskuiHukumKuasaMinta PengadilanR.M NatsiSegera LakukanTeluk AirUsai Constatering
Sebelumnya

DPRD Terima Laporan LKP Pemerintah Kabupaten Karimun

Berikutnya

Hotel Goodway Batam Milik Benny Tjokrosaputro Tersangka Kasus Assabri di Sita Kejaksaan Agung RI

Berita Terkait

Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun
KARIMUN

Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

19 Agustus 2026
14
satlantas karimun melaksanakan pengaturan lalu lintas dan edukasi keselamatan
KARIMUN

satlantas karimun melaksanakan pengaturan lalu lintas dan edukasi keselamatan

19 Agustus 2026
10
Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai
KARIMUN

Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

19 Agustus 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.